
NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp 1.300.000.000, pada dugaan kasus tindak pidana korupsi dari dua tersangka pembangunan septic tank program Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) di Nunukan.
Masing-masing dari dua tersangka serta besaran rupiah yang berhasil disita, berasal dari tersangka YU sebesar Rp 800.000.000,- dan uang tunai dari tersangka MA sebesar Rp 500.000.000,- merupakan keuntungan dari keduanya pada pekerjaan pembangunan septic tank program Sanimas di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Teguh Ananto menjelaskan penyitaan BB berupa uang tunai tersebut untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti, berdasar hasil pengembangan penyidikan dan bukti-bukti yang dikumpulkan.
“Telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi dana APBN Pembangunan Septic Tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2018 sampai dengan 2020 sebesar Rp 3.675.450.000,” kata Teguh Ananto.
Penyerahan uang bukti keuntungan tersebut dari kedua pelaku, Yu dan Ma dilakukan oleh pihak keluarga masing-masing tersangka secara sukarela didampingi oleh penasehat hukumnya.
Diketahui dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini sebenarnya telah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Senin (18/10//2002) lalu, adalah MA, YU, Ms dan KS .
Teguh, menjelaskan, melalui penyitaan BB tersebut maka telah tercapai penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 1.300.000.000,-. Selanjutnya dititipkan ke rekening penitipan sementara milik Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri Cabang Nunukan.
“Barang bukti uang tersebut yang nantinya akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara,” tegas Kepala Kajari Nunukan ini.
Sebagaimana arahan Jaksa Agung RI, kata Teguh lagi, tolok ukur keberhasilan penanganan tindak pidana korupsi, tidak semata-mata pada penindakannya. Namun juga lebih ditekankan bagaimana Jaksa dapat mendorong adanya pemulihan kerugian keuangan negara atas terjadinya tindak pidana sehingga kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercapai.
Proses hukum atas kasus ini, tetap berjalan karena berdasarkan pasal 4 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana.
“Sesuai dengan SOP kami mengenai pedoman tututan pidana, bahwa apabila tersangka bersikap Koperatif dengan mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara, maka itu akan menjadi pertimbangan Jasa penuntut umum (JPU) didalam melakukan tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan,” ujarnya. (DEVY/DIKSIPRO).