Nunukan

PT. BHP Dituding Pembohong

Nasution : “Hingga 10 tahun, janji kebun plasma tidak direalisasikan,”

NUNUKAN – PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) dianggap telah membohongi masyarakat dan pemerintah. Sebab perusahaan yang bergerak pada bidang perkebunan sawit di Kabupaten Nunukan ini tak kunjung merealisasikan janji kebun plasma untuk masyarakat sekitar perusahaan.

Karenanya, enam kelompok masyarakat dari Kecamatan Lumbis meminta Pemerintah Daerah segera mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan ini. Keinginan tersebut disampaikan dalam sebuah agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Nunukan, Jum’at (3/9).

“Kami minta Pansus DPRD Nunukan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah agar mencabut HGU yang dimiliki perusahaan itu,” Kata Nasution, Kepala Desa Taluan, Kecamatan Lumbis.

Janji perusahaan untuk memberikan kebun Plasma kepada masyarakat, lanjut Nasution sebenarnya sudah disampaikan di hadapan Pansus DPRD Nunukan sejak tahun 2011. Namun hingga saat ini tidak ada realisasinya.

“Pimpinan PT. BHP memang pernah menawarkan kebun plasma kepada masyarakat. Tapi lokasinya di luar HGU perusahaan dan bermasalah. Areal lahannya yang ditawarkan ternyata milik perusahan PT. Nunukan Sawit Mas,” terang Nasution.

Demikian juga dengan tawaran berikutnya. Lagi-lagi lahan plasma yang ditunjuk pihak perusahaan lokasinya diluar HGU mereka sendiri. Masalah muncul lagi karena lahan yang ditawarkan kali ini masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).

Berikut lahan-lahan lain di Desa Pulubulawan yang sempat ditawarkan PT BHP sebagai kebun plasma untuk masyarakat di luar HGU yang dikuasainya, melainkan HGU milik PT KHL V, PT NSM, PT PPS hingga PT Inhutani.

“Komitmen yang disampaikan manajemen PT. BHP dihadapan Pansus DPRD Nunukan saat itu adalah pembodohan dan penipuan. ‘Lagu lama’ yang dilakukan sejak 10 tahun lalu,” tegas Kades Taluan Kecamatan Lumbis  ini.

Kades Desa Lintong, Darsono juga menyebutkan kebohongan yang dilakukan pihak PT. BHP tidak hanya kepada DPRD saja tapi juga kepada Pemerintah Daerah. Karena dalam laporannya kepada Pemkab Nunukan pihak perusahaan menyebutkan lahan plasma yang telah diadakan lengkap dengan ukuran luas dan penghasilan perkebunannya  

“Lahan plasma yang mana dilaporkan perusahaan kepada Pemerintah Daerah itu. Coba tunjukkan. Jika perusahaan tidak bisa membuktikan keberadaan kebun plasma tersebut, kami minta agar izin perusahaan pembohong ini dicabut saja,” tegas Darsono.

Dipaparkan Darsono, kebun plasma yang dijanjikan PT. BHP sangat diharapkan kelompok masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Sebab, hampir seluruh lahan yang ada diwilayah itu sudah dikuasai perusahaan. Tidak memungkinkan lagi masyarakat membuka lahan untuk berkebun.

Dituturkan juga, penghasilan perkebunan sawit PT BHP berada pada kisaran Rp 35 juta per hektar/tahun. Sedangkan luas lahan masyarakat adat yang kini masuk dalam HGU PT. BHP sekitar 3.716,15 Ha. Jika dikalkulasi, berapa besar rupiah diperoleh perusahaan dari seluruh lahan tersebut setiap tahun.

“Namun yang disampaikan perusahan tidak rasional. CSR untuk 6 desa hanya sebesar Rp 250 juta. Artinya, tiap desa hanya dapat 41 juta per tahun,” terang Darsono lagi.

Kelompok masyarakat 6 desa di Kecamatan Lumbis akhirnya bersikukuh dengan tuntutan mereka meminta perusahaan tetap melaksanakan kebun plasma seluas 20 persen di areal HGU yang dikuasai. Demikian juga terhadap besaran CSR yang harus diberikan kepada masing-masing desa sebesar Rp. 50 juta pertahun. Dengan syarat, pihak perusahaan membangun badan jalan dari Desa Lintong menuju Desa Patal dan Desa Podong.

Syarat lainnya, perusahan juga diminta membangun badan jalan dari Desa Podong menuju jalan kebun PT. BHP, membangun asrama anak sekolah di Tarakan, Samarinda dan Jogya, pembangunan panti di Malinau serta pengadaan bibit berkala dan bantuan beasiswa.

“Kami bisa menerima apa yang ditawarkan perusahaan. Dengan syarat harus ada pembangunan. Terutama pembangunan yang terfokus pada bidang pendidikan anak-anak di pelosok. Jika tidak, maka pilihannya adalah pencabutan HGU perusahaan oleh pemerintah,” tutur Darsono lagi.

Anggota DPRD Nunukan, Lewi S.Sos selaku Ketua Pansus menerangkan, RDP bersama perwakilan masyarakat desa dan Camat Lumbis yang digelar ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya ada pertemuan antara anggota Pansus DPRD Nunukan dengan manajemen PT BHP.

Pada pertemuan itu, kata Lewi, manajemen PT BHP bersedia memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) Rp 250 juta per tahun, dibagi untuk 6 desa, yakni Desa Lintong,  Desa Patal I, Desa Patal II, Desa Pulubulawan, Desa Taluan dan Desa Podong.

Terkait permintaan lahan plasma yang diajukan masyarakat di areal HGU, kata Lewi,  pihak perusahaan mengaku telah melakukan kewajiban plasma 20 persen. Perusahaan juga berjanji akan memberikan bantuan sebanyak 1.500 bibit pada setiap desa.

“PT. BHP juga rencananya mau membuka lahan kemitraan dengan masyarakat di luar HGU yang dikuasai saat ini,” ujar Lewi.(BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button