Hukum

JPU Hadirkan Saksi Pelapor

Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Pencurian Kelapa Sawit

NUNUKAN – Lanjutan sidang kasus pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (KHL) oleh warga, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Selasa (25/5). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan.

Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Manager Umum PT. KHL Indrayana sebagai saksi pelapor terkait pencurian buah sawit yang dilakukan empat orang terdakwa.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto, S.H tersebut melibatkan Tony Yoga Saksana, S.H dan Seti Handoko, S.H, M.H selaku Hakim Anggota.

Dalam pemeriksaan saksi JPU tersebut, majelis hakim melakukan penegasan terhadap pernyataan saksi pelapor yang tertuang dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).

Menjawab pertanyaan majelis hakim, apakah sebelumnya pernah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak bersengketa agar kasus yang terjadi tidak perlu sampai ke meja hijau pengadilan.

Menurut Indrayana sebelumnya sudah pernah digelar pertemuan antara perwakilan perusahaan dengan pihak para tersangka. Pertemuan yang berlangsung di rumah salah seorang petinggi adat tersebut membahas tentang penyelesaian ganti rugi serta permohonan penangguhan penahanan terhadap para terlapor.

Upaya tersebut diakui tidak membuahkan hasil kesepakatan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bertikai. Hingga akhirnya PT. KHL berketetapan hati meneruskan kasusnya hingga ke pengadilan.

“Untuk ganti rugi yang ditawarkan perusahaan, sebenarnya sudah diterima oleh Abetmen dan Kual. Namun keduanya kembali melakukan klaim terhadap lahan yang sudah diganti rugi tersebut,” ujar Indrayana.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lainnya, yakni Bapuli dan Singgung tidak dilakukan ganti rugi. Alasannya, keduanya memang tidak memiliki lahan tapi malah mengklaim lahan yang sepenuhnya sudah dikuasi PT.KHL.

“Kalau Bapuli dan Singgung memang tidak diberi ganti rugi. Sebab keduanya memang tidak memiliki lahan. Malah sebaliknya, mengklaim beberapa lahan yang selama ini dikuasai perusahaan sebagai milik mereka,” terang Indrayana.

Menguatkan kesaksiannya, Indrayana melalui JPU sempat memperlihatkan dokumentasi foto saat penyerahan ganti rugi diserahkan kepada Abetmen dan Kual. Pada foto tersebut terekam peristiwa Abetmen dan Kual menandatangani nota kesepakatan antara pihak perusahaan dengan masing-masing terdakwa.

Dalam kesempatan memberikan tanggapannya terhadap keterangan saksi, terdakwa mengatakan bahwa pembayaran ganti rugi oleh PT. KHL tersebut belum sepenuhnya terlunasi dari nilai yang telah disepakati. Dengan alasan itu pula para terdakwa kembali melakukan klaim atas kepemilikan lahan yang disengketakan.

Keempat terdakwa juga menolak jika dituduh telah mengambil buah sawit secara tidak sah. Sebab, selama mereka melakukan panen tidak ada satupun pihak perusahaan yang melakukan teguran.

Penolakan terhadap keterangan saksi juga dilancarkan para terdakwa untuk tuduhan menjual hasil sawit yang dipanen kepada tengkulak. Namun Indrayana tetap bersikukuh dengan tuduhan yang telah mereka lontarkan.

Selain saksi Indrayana, JPU juga menghadirkan saksi lainnya yakni Sekretaris Lembaga Adat Dayak Agabag, Samadik, S.H untuk memberikan keterangan terkait status lahan adat yang kerap disinggung oleh penasehat hukum terdakwa.

Kendati terlaksana tertib, namun pada persidangan yang berlangsung, majelis hakim sempat beberapa kali menegur penasehat hukum para terdakwa agar tidak menggunakan nada suara tinggi atau keras saat bertanya kepada saksi pelapor. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button