HukumNunukan
Trending

Direktur RSUD Nunukan Mulai Diperiksa Polisi?

Terlihat Saat Tinggalkan Ruang Pemeriksaan di Polres

NUNUKAN – Selain mantan pejabat Bendahara, NH, pihak Polres Nunukan melalui Satreskrim memastikan telah memanggil sejumlah unsur manajemen di RSUD Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lembaga tersebut.

Diduga kuat, Direktur RSUD Nunukan, dr. Dulman menjadi salah satu manajemen yang telah diperiksa untuk memberikan keterangannya kepada pihak berwajib.

Dugaan tersebut menyusul informasi diperoleh dari seorang saksi mata yang sempat melihat Dulman keluar dari salah satu ruangan pemeriksaan, sebelum pergi meninggalkan Mapolres Nunukan sekitar Pk. 11.00 Wita pada Jum’at (19/8/2022).

Indikasi lainnya melalui keterangan Kasat Reskrim Polres Nunukan, IPTU. Lusgi Simanungkalit, melalui Kanit Tipidkor Polres Nunukan IPDA Ridho Aldwiko yang sempat dikonfirmasi diksipro.com pada Senin (29/8/2022).

Kendati tidak membenarkan, namun saat itu Ridho juga tidak membantah bahwa satu di antara unsur pimpinan RSUD Nunukan yang telah dipanggil untuk diperiksa adalah Dulman.

“Maaf, kami tidak bisa menyebutkannya. Tapi banyak pihak manajemen (RSUD) yang sudah kami periksa untuk memberikan keterangannya,” kata Ridho.

Penanganan Kasus dugaan korupsi anggaran BLUD di RSUD Nunukan ini dipastikan berlanjut kendati mantan pejabat Bendaharanya telah melakukan pengembalian senilai Rp 2,1 dari kerugian negara sebesar Rp 5 miliar akibat selisih nilai yang terjadi pada SPj yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada pejabat bendahara baru penggantinya pada 14 Februari 2022 lalu

‘’Walaupun sudah melakukan pengembalian, namun tidak serta merta menghapus unsur pidana dari kasus tersebut. Kasus ini terus berjalan dan kami masih melakukan pemeriksaan,” tegas Ridho, Senin (29/8/2022).

Pemanggilan beberapa unsur pimpinan di RSUD Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus itu, dijelaskan Ridho bahwa pengeluaran uang tanpa melalui prosedur seharusnya, tidak mungkin hanya dilakukan oleh pejabat bendahara saja.

“Tanda tangan pejabat Direktur juga diperlukan agar dana yang akan dikeluarkan bisa terealisasi. Kami sudah memanggil mereka untuk dilakukan pemeriksaan,” lanjut Ridho.

Seperti diketahui sebelumnya, temuan Inspektorat Nunukan terhadap selisih nilai hingga Rp 5 Miliar pada dana operasional di RSUD Nunukan tahun 2021 akhirnya berkembang hingga penanganan hukum melalui pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nunukan. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button