
NUNUKAN – Mencuri di rumah tetangganya sendiri, pada Senin (22/08/2022) sekitar Pk. 03.30 Wita, dua pria yang tinggal di sebuah rumah kost di Jl. Pattimura RT 7, Nunukan Timur, AR (26) dan RR (19) diringkus Polisi. Satu pelaku lainnya bernama AI berstatus DPO Polres Nunukan.
Seperti diterangkan Kasi Humas polres Nunukan, IPTU Siswati, aksi pencurian dilakukan ketiga pemuda tersebut saat seluruh penghuni rumah tetangganya yang bernama CW (34) tidak berada di rumah, dengan cara memanjat dinding bagian belakang rumah.
“Setelah berada di dalam rumah korbannya, ketiganya masuk ke dalam kamar tidur CW untuk mengambil barang berharga yang ada di dalamnya,” kata Siswati.
Para pelaku kemudian menyembunyikan barang-barang hasil jarahan mereka di kamar kost AR untuk rencana selanjutnya akan dijual.
CW yang baru kembali ke rumahnya sekitar Pk. 9.00 Wita pada hari yang sama, terkejut saat mendapati kamar tidurnya berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya sudah tidak terlihat. Di antaranya, 9 unit Handphone, 1 unit kamera, 2 buah dompet, 5 buah jam tangan, 2 buah tali pinggang, 2 buah hammock, dan 3 lembar celana panjang baru.
Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke piket siaga Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan, kata Siswati, langsung direspon Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan yang berhasil mengamankan AR di rumah kostnya. Termasuk menemukan barang bukti hasil kejahatan yang telah dilakukan.
Dalam pemeriksaan petugas, AR mengakui aksi pencurian yang dilakukan bersama rekannya RR dan AI. Pencarian berikut yang dilakukan kepada dua pelaku lainnya, baru menemukan RR, sedangkan AI masih buron.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 13.850.000. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan diganjar Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian. (DEVY/DIKSIPRO)