
NUNUKAN – Sehari setelah tersebar kabar yang begitu menyita perhatian publik, diamankannya Kasat Narkoba Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan oleh sebuah tim dari Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025), fokus perhatian masyarakat di daerah ini juga tertuju pada salah satu status seorang warganet di media sosial yang diunggah pada Kamis (10/7/2025) lalu.
Kendati tidak menyebutkan secara langsung, namun tulisan yang diunggah melalui laman Facebook oleh pemilik akun bernama Hamseng tersebut, “Jika sampai divonis mati nantinya, insyaAllah saya niatkan potong sapi untuk korban sabu-sabu di Lapas Nunukan,” dipercaya terkait erat dengan perkara pengamanan yang dilakukan terhadap Sony serta beberapa oknum rekan sejawatnya atas dugaan keterlibatan peredaran narkoba jenis Sabu Sabu.
Indikasi kuatnya, setidaknya terlihat jelas pada kolom komentar dari para warganet lainnya maupun respon balasan yang diberikan Hamseng pada status unggahannya tersebut, mengarah pada kasus dimaksudkan.
Sehari berikutnya, masih melalui laman media sosial yang sama Hamseng mengunggah lagi sebuah status lanjutan yang kembali menjadi pembicaraan ramai di tengah masyarakat.
Dalam status yang diunggahnya Kamis (11/7/2025) tersebut dia merinci jenis-jenis barang yang tercatat akan disumbangkan beberapa warganet, untuk melengkapi satu ekor sapi yang akan dia sembelih pada nazarnya tersebut. Berupa, 1 ekor kambing, total 15 karung beras, 7 dos air meineral kemasan gelas serta 1 kilogram beras ketan hitam.
Lebih memastikan, saat ditemui diksipro.com di rumahnya beberapa hari lalu, Hamseng membenarkan bahwa nazar yang dia ungkapkan melalui media sosial tersebut sejatinya ditujukan untuk penanganan kasus hukum yang menimpa Sony CS.
“Akan saya tunaikan nazar tersebut jika yang bersangkutan menerima sanksi hukuman mati atas perbuatannya,” tegas Hamseng, Kamis (2/10/2025) lalu.
Dasarnya, lanjut dia, yang pertama adalah sebagai bentuk rasa syukur atas terungkapnya kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota kepolisian yang seharusnya menjadi aparat penegak yang melakukan pemberantasan peredarannya, justru menjadi aktor yang bermain dengan peranan penting dalamnya.
“Yang kedua, tujuan menyebarkan nazar tersebut melalui media sosial, sebagai bentuk kontrol berkelanjutan dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Memastik bahwa proses penanganan untuk kasus ini bisa dijalankan secara profesional,” tegas Hamseng.
Dengan disebarkannya nazar tersebut di media sosial, kata Hamseng lagi, secara tidak langsung masyarakat secara lebih luas juga akan terus ikut memantau perkembangan hingga ending kasus tersebut diproses. Terbukti dari bermunculannya partisipasi sumbangan spontan dari masyarakat yang mendukung niat bernazarnya itu, dinilai sebagai bentuk kepedulian serta antusias masyarakat dalam komitmen turut memerangi kasus-kasus narkoba di daerah ini.
Lalu bagaimana jika ternyata sanksi hukum yang diterima Sony dan kawan-kawan bukan seperti yang ditargetkan. Menurut Hamseng, nazar itu hanya akan dilksanakan jika hukuman mati menjadi konsekwensi sanksi yang diterima para pelaku dalam perkara tersebut.
“Makanya, kami sanggup berkurban dengan biaya yang cukup besar untuk konsekwensi hukuman yang lebih pantas,” terang Hamseng.
Ditanyakan seberapa pantas sanski hukuman terberat yang diinginkan itu ditimpakan terhadap Mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan dan kawan-kawannya yang terlibat. Tegas Hamseng menjawab, cukup pantas jika mengingat yang bersangkutan merupakan pejabat negara dari kepolisian yang seharusnya mencegah atau memberantas praktik-praktik peredarn narkoba, justru menjadi aktor yang ikut merusak tatanan kehidupan di tengah masyarakat dan negara tentunya. (ADHE/DISPRO)