Lakukan Pelanggaran Keimigrasian, Empat Orang Dari Malaysia Diamankan Petugas

NUNUKAN – Rabu (8/3/2023), pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengamankan empat orang WNA dari Malaysia yang dipastikan melakukan pelanggaran keimigrasian saat memasuki wilayah Indonesia.
Keempatnya diamankan ketika berada di Pelabuhan Daapiton, Kecamatan Lumbis, beberapa saat sebelum bertolak, berangkat menggunakan kapal untuk kembali menuju daerah Tenom di Kota Keningau, Sabah Malaysia.
Dua orang diantaranya, AM (46) dan RBU (27) dipastikan berkebangsaan Malaysia didasari bukti kepemilikan Identity Card (IC) yang diterbitkan negara jiran tersebut. AM mengantongi IC bernomor 761208-12-6275 dan RBU memiliki IC bernomor 950801-12-7036.
Dua orang lainnya, BU dan DM kendati saat dilakukan pemeriksaan tidak didapati memiliki IC Malaysia, namun mereka mengantongi kartu vaksin Covid-19 yang diterbitkan oleh negara tetangga tersebut. Pada BU ditemukan kartu vaksin miliknya dengan nomor pengenalan MYS19560604-12-19-87385 sedangkan pada DM yang diduga berkewarganegaraan Indonesia ditemukan kartu vaksin dengan nomor identitas IDN19690624121956177
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya menjelaskan, dilakukan pengamanan terhadap keempat orang tersebut hasil kegiatan operasi gabungan yang dilakukan Forkopimcam Kecamatan Lumbis dengan melibatkan TNI, POLRI, Imigrasi, dan Dinas Perhubungan.
“Setelah diamankan, petugas Pos Lumbis berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan untuk membawa keempat orang tersebut ke Kantor Imigrasi Nunukan,” terang Ryan Aditya.
Selanjutnnya, petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan datang melakukan penjemputan terhadap keempat orang yang diamankan oleh petugas Pos Imigrasi Lumbis, pada pukul 19.20 Wita, untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan guna dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, AM mengaku berada di Indonesia karena menghandiri acara pernikahan keluarga. Sedangkan RBU, BU dan DM yang masuk ke wilayah Indonesia pada 26 Februari 2023 lalu, bermaksud silaturahmi kekeluargaan, mengunjungi sanak kerabatnya yang ada di Kabupaten Malinau,” tutur Ryan.
Saat ini, menurut Ryan Aditya, terhadap ke keempat orang tersebut di berikan tindakan Administari Keimigrasian berupa Pendetensian. Alasannya, saat mereka masuk ke Indonesia, sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan lengkap. (DEVY/DIKSIPRO)