HukumNunukan

Perkara Ancaman Gunakan Parang Diselesaikan Berdamai

Kejari Nunukan Hentikan Tuntutan Setelah Upaya Restorative Justice Disetujui

NUNUKAN – Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan Kejari Nunukan Hentikan Tuntutan Tidak pidana perbuatan tidak menyenangkan

NUNUKAN – Tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi di Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, melibatkan tersangka bernama Durusi bin Judding (58) berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Kepastian itu disampaikan Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Bonar Satrio Wicaksono, Senin (17/4/2023), bersama Kasi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator, Amrizal R Riza dengan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum mengekspos penyelesaian perkara dimaksud secara restorative justice.

Dijelaskan, pada Senin (14/4/2023) Pk. 11.00 Wita, Jaksa Fasilitator Miranda Damara dan Siti Norjanah Bte Mazlan telah melakukan upaya, proses, dan pelaksaanaan perdamaian tersebut di Rumah Keadilan Restorative  Kubu Nan’ Pegayam, Kejaksaan Negeri Nunukan.

Pada kesempatan itu, tersangka Durusi didampingi pihak keluarga dengan penasihat hukumnya dan pihak korban bersama keluarga  serta tokoh masyarakat dan penyidik dihadirkan dalam penyelesaian masalah secara berdamai antara tersangka dengan korban tanpa syarat tersebut.

“Hari ini (Senin, 17April 2023), telah disetujui permohonan penghentian penuntutan perkara perbuatan tidak menyenangkan itu dengan penyelesaian berdasar keadilan restorative,” Kata Bonar.

Merinci kronologis perkara perbuatan tidak menyenangkan dimaksud, menurut Bonar terjadi pada Senin (20/2/2023) lalu, sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu tersangka Durusi melihat saksi, Amiruddin berjalan pulang dari kios rumput laut miliknya menuju ke arah rumah Durusi di Jl.Dawing RT.007, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan.

“Saat itu, Durusi melihat Amiruddin datang dengan membawa sebuah parang, membuat tersangka merasa tersinggung lalu bermaksud menghadangnya,” terang Bonar.

Durusi kemudian mengambil juga sebilah parang sepanjang lebih kurang 1 meter dari dalam rumahnya yang biasa digunakan untuk berkebun atau merintis rumput.

Setelah posisi Amiruddin sekitar 3 meter dari depan rumah tersangka, Durusi kemudian berdiri dengan bilah parang ditangannya yang diacungkan mengarah kepada Amiruddin.

“Lewatlah kau. Tetap kubunuh, kupotong kau hari ini,” ucapan Durusi pada Amiruddin tersebut.

Perkataan Durusi ditanggapi Amiruddin denggan ucapan, “Potong saja. Berdiri saja aku disini,” balas Amiruddi seperti ditirukan Bonar.

Melihat kejadian itu, salah seorang anak Durusi bernama Cinta segera menahan Langkah ayahnya. Lalu meminta Amiruddin pulang saja, tidak usah menanggapi perkataan yang diucapkan ayahnya.

Menuruti permintaan Cinta, Amiruddin membatalkan pulang melewati jembatan rumput laut yang posisinya bersebelahan dengan rumah Durusi. Namun dia tetap merasa terancam dengan perbuatan Durusi lalu melaporkannya ke kantor Kepolisian Sektor Sebatik Barat.

Ditambahkan Bonar, jauh sebelumnya antara Durusi dengan Amiruddin memang pernah bermasalah terkait lokasi jemuran rumput laut. Namun permasalahan tersebut kononnya sudah pernah diselesaikan secara kekeluargaan,” imbuh Bonar. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button