Nunukan

Setelah 3 Tahun, Perbup Nomor 32 Tahun 2019 Baru Akan Diterapkan

Tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Nunukan

NUNUKAN – Diterbitkan sekitar tiga tahun lalu, Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 32 Tahun 2019 tentang gerakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai oleh dunia usaha dan masyarakat baru akan diterapkan tahun ini.

Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan gerakan tersebut digelar Rabu, 9 Maret lalu dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H.Asmar, SE, M.A.P.

“Rapat koordinasi ini bertujuan melaksanakan gerakan Nunukan Bersih dengan salah satu sasarannya menerapkan kebijakan program pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” kata Asmar dalam sambutannya.

Dikatakan, hingga saat ini, pasar, toko, tempat-tempat kuliner hingga masyarakat umum masih banyak yang menggunakan kemasan plastik sebagai pembungkus barang belanjaan.

Sehingga komposisi sampah plastik bekas yang digunakan masyarakat rumah tangga atau dunia usaha di Nunukan angkanya mencapai 35 persen. Angka yang cukup jauh di atas angka normal yang seharusnya di bawah 15 persen.

Sebagai material yang terbuat dari bahan dasar minyak bumi beserta aneka bahan lain yang ditambahkan, lanjut Asmar, sampah plastik tidak dapat terurai secara biodegradasi.

“Plastik, dengan kandungan bahan-bahan beracun dapat menimbulkan masalah cukup serius pada kesehatan dan lingkungan,” terang Asmar lagi.

Belum lama ini, lanjut dia, Kabupaten Nunukan baru saja mendapat sertifikat penghargaan Adipura. Jika dengan kondisi sampah plastik yang terus meninggi, rasanya sulit bagi Nunukan untuk kembali mendapat apresiasi tersebut.

Dari rapat koordinasi yang digelar, dipastikan Pemerintah Daerah akan menekankan kepada para pelaku usaha mengurangi penggunaan sampah plastik. Masyarakat juga sudah harus dibiasakan menggunakan kemasan atau pembungkus barang selain kantong plastik oleh pelaku usaha.

Keberadaan Perda nomor 32 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, ditegaskan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Setda) Kabupaten Nunukan ini dapat disosialisasikan secara masif kepada masyarakat dan dunia usaha dengan harapan dapat mengurangi penggunaan sampah plastik.

“Kita butuh komitmen bersama untuk melakukan pengurangan penggunaan sampah plastik. Termasuk pengawasan dan partisipasi seluruh komponen dalam mengawal komitmen pengurangan penggunaan kemasan bungkus berbahan plastik,” ujarnya.

Pada sosialisasi Perbup dimaksud juga diperlukan pendampingan. Karena, jika sebuah peraturan diberlakukan tanpa ada sanksi yang diterapkan maka akan sia-sia. Namun demikian sanksi yang diterapkan berdasar Perda yang diterapkan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button