
NUNUKAN – Seorang pria, SU alias OT (29), ditangkap Polisi pada Senin (20/6/2022) karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah seorang warga yang tinggal di Rumah Dinas (Rumdis) Bea Cukai Nunukan, di Jalan Moh Hatta, Kelurahan Nunukan Timur.
SU diamankan petugas menyusul laporan korban yang bernama Yusril Sara Sidik yang telah kehilangan uang tunai dan barang berharga miliknya. Bahkan, aksi pencurian yang di rumahnya tersebut bukan untuk pertama kalinya.
“Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan, yang melakukan penyidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” terang Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi.
Berdasar bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, lanjut Supriadi, pelaku aksi pencurian mengarah kepada SU alias OT. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tersebut tidak berkutik saat dibekuk petugas di sebuah rumah tempat persembunyiannya di Jl. Pelabuhan.
Berdasar laporan korban kepada pihak kepolisian, pencurian barang berharga yang dia alami di rumahnya pada Senin (20 Juni 2022) tersebut bukan untuk pertama kalinya.
Sejak Mei hingga Juni 2022, dia telah tiga kali mengalami aksi pencurian di rumahnya. Pada Mei 2022 saja, Yusril mengalami dua kali pencurian.
Pertama, dia kehilangan uang tunai sebesar Rp 8,9 juta. Kedua, masih di bulan yang sama dia kehilangan lagi uang tunai sebesar Rp 300 ribu dan sebuah kartu ATM.
Pada bulan Juni 2022 ini dia kembali mengalami aksi pencurian dengan kerugian 1 unit HP Xiaomi 9C serta uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- hingga total kerugian yang dialami Yusril mencapai sebesar Rp 14 juta. Kejadian terakhir yang berlangsung Ahad (19/6/2022) tersebut langsung dilaporkan korban kepada pihak berwajib.
Apalagi, saat itu identitas pelaku teridentifikasi melalui rekaman kamera tersembunyi (CCTV) yang dipasang Yusril di rumahnya.
“Secara visual, aksi pelaku terekam CCTV saat masuk ke dalam rumah korban melalui jendela yang kaca nakonya telah dilepaskan sebelumnya,” terang Supriadi
Berdasar hasil rekaman CCTV, penyelidikan oleh aparat di lapangan serta keterangan sejumlah saksi, pelaku aksi pencurian mengarah kepada SU. Polisi berhasil menemukannya saat bersembunyi di rumah orang tuanya yang berada di Jl. Pelabuhan pada Senin, (20/06/2022), sekitar Pk. 02.30 wita, saat SU tengah tertidur pulas.
“Dari tangan SU kami menemukan beberapa barang berharga yang diduga milik korban. Dia mengakui semua perbuatannya, telah berulang kali mencuri di rumah Yusril antara Mei hingga Juni 2022,” kata Supriadi.
Uang hasil kejahatan yang dilakukan SU telah habis untuk bermain judi Online. Sedangkan barang bukti lain yang diamankan dalam kasus ini berupa 1 buah kaca nako, 1 unit hp Vivo, 1 unit hp Xiaomi, 1 buah jam tangan fosil dan Seperangkat vapor.
SU yang merupakan pengangguran ini memiliki dua tempat tinggal. Di Jl. Moh Hatta, Kelurahan Nunukan Timur dan di Jl. Tanjung Nunukan Barat. Dia dikenal sebagai seorang residivis kasus curat sejak tahun 2017.
Pernah melakukan aksi pencurian di Rumah Dinas Bea dan Cukai Nunukan yang berlokasi di. Jl. Pendidikan Nunukan Utara. Saat itu pelaku di vonis 1,2 tahun penjara dan menjalani hukumannya di Lapas klas IIB Nunukan.
Pada kasusnya kali ini SU diproses sidik unit Pidum sat Reskrim atas perbuatannya Curat dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (INNA/DIKSIPRO)