Rembuk Desa

UPK Eks PNPM Harus Bertransformasi ke BUMDESMA

NUNUKAN – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan diwajibkan ‘melebur’ ke dalam Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA).

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Bab XVI, Pasal 73 Ayat 1 menyebutkan bahwa Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi BUMDESMA.

Kepala Bidang Usaha Ekonomi dan Perdesaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Amiruddin, ST, menjelaskan bahwa, proses transformasi atau pun pengalihan kepengurusan UPK ke dalam BUMDESMA sudah harus terlaksana paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini.

“Dana Eks PNPM yang dikelola UPK nantinya harus dikelola oleh BUMDESMA dalam satu unit usaha. Jadi UPK ini akan menjadi unit sendiri di dalam BUMDESMA,” ungkap Amiruddin kepada diksipro.com.

Memberi contoh untuk kepengurusan UPK setelah ‘melebur’ ke dalam BUMDESMA, menurut Amiruddin, dapat menjadi Unit Pengelola Keuangan Mikro Desa atau sesuai dari yang dihasilkan melalui Musyawarah Desa.

Diterangkan, UPK merupakan unit yang menjalankan kegiatan usaha berupa jasa simpan pinjam dengan tujuan memberdayakan masyarakat perdesaan secara mandiri untuk mengentaskan kemiskinan masyarakat di perdesaan, namun unit ini tidak memiliki legalitas hukum.

“Peralihan ini dilakukan agar lembaga sebelumnya (UPK) menjadi lembaga yang berbadan hukum dan dapat memberikan kejelasan bentuk kelembagaan sebagai pengelola dana,” terangnya.

Beralihnya UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan ke BUMDESMA ini juga sebagai keberlanjutan dari Program PNPM khususnya pemberdayaan masyarakat agar dapat dilestarikan.

Peralihan itu juga selaras dengan UU No. 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), UU No. 6 2014 tentang Desa, Permendes No. 4 tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Kepala Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Desa dan Kawasan Perdesaan DPMD Kabupaten Nunukan, Nur Asiah, A.Md, mengungkapkan bahwa UPK eks PNPM Mandiri yang tersebar di wilayah Kabupaten Nunukan dari 10 kecamatan yang ada yaitu, Sebatik Induk, Sebatik Barat, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebatik Tengah, Sebuku, Tulin Onsoi, Sembakung, Lumbis dan Sei Menggaris.

“Kecamatan Lumbis Ogong data UPK nya belum kami terima dan Kecamatan Krayan tidak memiliki UPK,” terang Nur Asiah.

Diterangkan kemudian, meski peraturan tersebut baru disosialisasikan, namun Kabupaten Nunukan telah satu langkah lebih maju, di mana salah satu UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan di Sebatik Induk telah lebih dulu beralih ke BUMDes Bersama yang dinamakan BUMDes Bersama Karang Unarang. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button