
NUNUKAN – Dua tersangka pelaku kasus Ijazah palsu di wilayah Kabupaten Nunukan, UD bin MT dan SB bin AG gagal mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang direncanakan berlangsung di Pengadilan Negeri Nunukan, Kamis (22/10/2022).
Kegagalan tersebut menyusul penundaan pelaksanaan sidang setelah dipastikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan maupun JPU pada kasus tersebut, Amrizal R. Riza dan Hartanto tengah berada di luar daerah.
Kendati Majelis Hakim, Herdiyanto Sutantyo, Nardon Sianturi dan Mas Toha Wiku Aji serta kedua tersangka telah memasuki ruang sidang, namun JPU pengganti yang hadir, Dwi Putri Lestari, menyatakan sidang tidak bisa dilaksanakan dan ditunda hingga Kamis, 29 Oktober 2022 mendatang.
Usai proses sidang singkat tersebut, kepada media ini, Dwi Putri Lestari memastikan kehadirannya saat itu hanya sebagai Jaksa pengganti untuk menyatakaan penundaan jadwal sidang yang mestinya mengagendakan Tuntutan Jaksa terhadap para terdakwa.
“JPU yang menangani kasus ini berhalangan hadir. Kapasitas saya hanya sebagai Jaksa penggganti untuk menundakan saja jadwal sidang hingga satu minggu ke depan,” terang Putri.
Kendati saat itu kedua tersangka gagal mendengarkan tuntutan dakwaan JPU karena tertundanya pelaksanaan sidang, namun diperoleh informasi bahwa tersangka SB bin AG selaku terduga pembuat Ijazah palsu akan menghadapi dua dakwaan, masing-masing Pasal 266 KUHP ayat (1) yang ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun serta Pasal 266 ayat (2) dengan ancaman pidana yang sama.
Sementara itu UD bin MT mendapat dawaan lebih banyak, yakni 4 dakwaan dari JPU. Selain didakwa dengan Pasal 266 ayat (1) dan Pasal 266 ayat (22), yang bersangkutan juga didakwa melakukan pelanggaran Pasal 263 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta Pasal 263 ayat (2) dengan ancaman pidana yang sama.
Seperti diketahui, SB bin AG dan UD bin MT ditetapkan sebagai tersangka setelah terungkap kasus penggunaan ijazah palsu pada pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Nunukan pada tahun 2021 silam.
Hanya beberapa jam setelah UD bin MT dinyatakan sebagai pemenang dengan peroleh suara terbanyak pada Pilkades di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris Nunukan, tersebar informasi bahwa ijazah kesetaraan Paket B yang digunakan UD bin MT dalam perhelatan Pilkades saat itu diduga palsu.
Informasi tersebut semakin tidak terbantahkan setelah ditemukan bukti-bukti bahwa ijazah Paket B yang digunakan UD bin MT dan yang dinyatakan palsu tersebut diperoleh dari SB bin AG yang saat itu merupakan Kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Sebuku Jaya. (PND/DIKSIPRO)