
NUNUKAN – DPRD Nunukan, melalui Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan Saddam Husein mengakui pihaknya mengalami kesulit menyelesaikan permasalahan aksi sejumlah pekerja PT Sebakis Inti Lestari (SIL) / PT Sebakis Inti Plantation (SIP) atas pemecatan sepihak oleh Perusahaan terhadap salah seorang guru di Sekolah Dasar Pelita di Sebakis.
Kesulitanya, menurut Saddam Husein, lantaran pihak perusahaan, dalam hal ini PT SIL/PT SIP tidak mengahadiri undangan rapat dari lembaga wakil rakyat yang digelar pada Senin, 9 Nopember 2024 tersebut.
“Sudah kami sampaikan undangannya (RDP). Tapi pihak Perusahaan menyatakan tidak bisa hadir pada kesempatan ini,” terang Saddam.
Menyatakan ketidakhadiran mereka saat itu, lanjut Saddam, pihak Perusahaan memang meminta pertemuan RDP tersebut dijadwalkan ulang. Tapi karena DPRD Nunukan tidak bisa membatalkan agenda kegiatan yang sudah disusun, RDP aakhirnya berlangsung tanpa kehadiran pihak Perusahaan.
Kendati tidak berjalan sesuai harapan, menurut Saddam DPRD berjanji tetap akan memperhatikan tuntutan para pekerja dan meminta pihak perusahaan proaktif hadir pada pertemuan dijadwalkan berikutnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu terjadi aksi dari pekerja Perusahaan menyusul pemecatan atau pemberhentian sepihak pada Maximus Bana yang bekerja sebagai guru di SD Pelita I, PT Sebakis Inti Lestari (SIL) / PT Sebakis Inti Plantation (SIP).
Pemecatan terhadap Maximus Bana oleh manajemen PT SIL SIP dinilai Keputusan sepihak dan tidak mengacu pada prosedur yang benar.
Maximus yang juga Ketua Pekerja Kelompok F Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) PT SIL/SIP dipecat perusahaan setelah beberapa waktu sebelumnya memimpin aksi unjuk rasa para buruh. (ADHE/DIKSIPRO)