Kejari Terima Kunjungan Belajar Siswa SMAN 1 Nunukan

NUNUKAN – Selasa (22/11/2022) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan juga menerima kunjungan studi banding 50 orang siswa siswi dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Nunukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Teguh Ananto memastikan, kunjungan para pelajar yang didampingi sejumlah guru dan Kepala Sekolah tersebut untuk mempelajari dan mengetahui berbagai hal terkait tugas dan fungsi Kantor Kejaksaan Negeri Nunukan.
“Selain tentang struktur dan organisasi, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri, kami juga menjelaskan tugas dan wewenang Jaksa, dan Kejaksaan secara umum kepada para pelajar itu,” terang Teguh Ananto.
Teguh mengatakan, pihaknya memberikan edukasi mengenai proses suatu peradilan pidana mulai dari penuntutan sampai dengan eksekusi.
Selain itu, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Nunukan juga memperkenalkan apa yang dimaksud dengan Hukum Pidana, Hukum Perdata serta apa yang dimaksud hukum publik dan hukum privat.
Kajari Nunukan ini menilai sangat positif program pendidikan kunjungan belajar seperti yang diselenggarakan oleh SMA Negeri 1 Nunukan ini.
Karena melalui kegiatan serupa ini, akan memberi dampak positif kepada masyarakat untuk bisa memahami tupoksi seorang jaksa.
Bagaimana wewenang Jaksa sehingga mereka bisa membedakan apa itu Penuntut Umum dan Jaksa. Karena itu adalah hal yang berbeda walaupun itu satu kesatuan,” terangnya.
Menurut Teguh, selama ini berkembang di kalangan masyarakat ada Jaksa Penuntut Umum (JPU) padahal makna jaksa dan penuntut umum berbeda, sehingga juga diberikan edukasi kepada siswa tersebut agar mereka memahami.
“Jaksa adalah Jabatan yang diberikan oleh Negara untuk melakukan penuntutan sedangkan JPU adalah jaksa orang yang ditunjuk untuk menangani suatu perkara. Penuntut umum pasti jaksa tapi jaksa itu belum tentu penuntut umun,” imbuhnya.
Mewakili pihak sekolah, Kepala SMA Negeri 1 Nunukan, Khoirul Naim menjelaskan, program kunjungan pelajar ke luar sekolah ini sebagai kegiatan ko kurikuler. Yakni kegiatan belajar di luar sekolah yang masih ada kaitannya dengan mata pelajaran yang diberikan di ruang kelas.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk menguatkan pemahaman terhadap materi ajar yang diberikan guru di kelas kepada siswa,” terang Khoirul Naim.
Jika saat ini kunjungan belajar yang dilakukan mengarah ke insitusi atau lembaga penegak hukum, menurut Khoirul Naim sebagai implementasi mata pelajaran PPKN (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan) tentang perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Sebelum ke Kejaksaaan Negeri Nunukan ini, masih dalam hari yang sama, menurut Khoirul para siswa juga sudah mengunjungi Lapas Kelas IIB serta Mapolres Nunukan.
Sasaran tujuan kunjungan belajar, lanjut dia, tergantung kebutuhan mata pelajaran yang ingin diimplementasikan. Misal, ketika yang ingin diimplementasikan mata pelajaran ekonomi, maka sasaran kunjungan mereka bisa saja ke pasar atau tempat-tempat usaha perdagangan yang ada di tengah masyarakat.(DEVY/DIKSIPRO).