PHK 477 Pekerja, PT. KHL ‘Panen’ Kecaman di DPRD Nunukan

NUNUKAN – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Karangjuang Hijau Lestari (PT. KHL) menerima banyak kecaman pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan, Senin (26/5/2025), dipimpin oleh anggota DPRD Nunukan, Rian Antoni.
Kecaman bertubi-tubi datangnya dari Sebagian besar anggota wakil rakyat yang hadir dalam acara tersebut, mengkritisi ketentuan-ketentuan ditetapkan pihak perusahaan yang kerap menjadi pemicu konflik. Baik terhadap para pekerja mereka maupun masyarakat lokal sekitar perusahaan itu beroperasi.
Sejatinya, RDP digelar menyusul keberatan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kalimantan Raya atas pemecatan 477 orang pekerja oleh PT KHL yang dinilai unprocedural. Mengingat, aksi mogok kerja yang pernah dilakukan para pekerja, lantaran tak kunjung diselesaikan oleh perushaan terkait tuntutan hak pekerja yang selama ini terabaikan oleh pihak perusahaan.
Dua diantara kecaman terhadap PT. KHL yang terlontar dalam kegiatan tersebut, pertama disampaikan anggota DPRD Nunukan, Andi Mulyono. Mengkritisi PT. KHL dalam memutuskan nasib pekerjanya, sebaiknya tidak semata-mata mengacu pada Undang-Undang. Namun yang lebih penting bagaimana bisa mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Menggunakan ‘hati’ atau perasaan di dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kelanjutan penghidupan masyarakat kecil.
“Yang ingin kami sampaikan di sini, jangan sampai tindakan PHK oleh Perusahaan, kekeuh dengan dalih prinsip hukum, kemudian berdampak terjadinya perbuatan melawan hukum. Secara tegas kami katakan, pihak perusahaan membuat keputusan yang menjadi penyebab terjadi kerusuhan, juga akan menghadapi konsekwensi hukum,” tegas politisi dari Partai Gerindra ini.
Keputusan mem-PHK 477 pekerjanya dengan tidak menggunakan hati Nurani, seperti yang dilakukan PT KHL, lanjut Andi Mulyono, sama seperti tidak mendukung program Pemerintah RI di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo yang saat ini tengah gencar-gencarnya mendorong peningkatan kualitas gizi terhadap anak, tapi orang tuanya tidak berpenghasilan lantaran di PHK oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Berikut, anggota DPRD Nunukan lainnya, Andre Pratama menilai PT. KHL sebagai perusahaan yang paling sering menimbulkan masalah di Kabupaten Nunukan. Undangan mengahadiri RDP kali ini, menurut Andre bukan untuk yang pertama kali dalam melakukan penyelesaian masalah yang lagi-lagi terjadi di perusahaan tersebut.
Permasalahan kali ini, kata Andre, selain mengabaikan sejumlah kewajiban perusahaan yang mempekerjakan orang, PHK sepihak terhadap 477 orang pekerjanya serta mutasi terhadap Ketua SPN PT. KHL Indo Lestari, Kornelis ke perusahaan lain dengan jabatan lebih rendah, terkesan sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan berserikat yang dilindungi oleh Undang Undang dengan tujuan membungkam Serikat Pekerja dalam upaya memperjuangkan hak-hak tenaga kerja.
Belum seluruh anjuran dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distranaker) Kabupaten Nunukan selaku mediator perselisihan agar dipatuhi untuk dilaksanakan oleh PT. KHL, sehingga menjadi pemicu polemik yang terjadi, menurut Andre sebagai sikap tidak menghargai Pemerintah Daerah.
“Kalau Pemerintah Daerah saja tidak dihargai, rasanya lucu jika ijin HGU untuk PT. KHL terus diperpanjang,” tegas anggota wakil rakyat dari kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Selain Andi Mulyono dan Andre Pratama, kecaman tidak kalah keras mengarah pada kebijakan-kebijakan perusahaan juga dilontarkan oleh anggota DPRD lainnya. Sebut saja seperti Donal, Gat, Ahmad Triadi dan Saddam Husen. Kecaman yang disampaikan, mulai dari soal minimnya pemberdayaan terhadap masyarakat lokal, terabaikannya rasa kemanusiaan pada barak tempat tinggal pekerja hingga perlakuan-perlakuan arogan petugas security perusahaan terhadap para pekerja. Tang tentu saja dilakukan atas dasr perintah unsur pimpinan perusahan.
Kegiatan RDP di Kantor DPRD Nunukan saat itu diwali penyampaian Koordinator SPN Kalimantan Raya, Kornelius R.W. Dia memaparkan tindakan PHK oleh PT. KHL terhadap 477 pekerjanya yang terlibat dalam aksi mogok kerja beberapa waktu lalu. Aksi dilakukan setelah sejumlah tuntutan hak pekerja tidak kunjung dipenuhi oleh perusahaan. Padahal polemik yang terjadi telah dimediasi oleh Distranaker Kabupaten Nunukan yang menganjurkan agar tuntutan para pekerja tersebut segera dipenuhi oleh pihak PT. KHL.
“Aksi mogok (kerja) terjadi karena gagalnya beberapa kali perundingan yang kami (SPN) ajukan karena tidak dihiraukan oleh pihak perusahaan. Keputusan melakukan PHK juga semena-mena. Karena belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam memastikan apakah aksi tersebut salah atau sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kornelius.
Diantara tuntutan SPN terhadap perusahaan dalam persoalan yang terjadi, Diterapkannya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. KHL, Kepastian perhitungan kerja apakah berdasar waktu atau berdasar hasil, Penolakan mutasi terhadap Ketua dan 10 anggota SPN PT. KHL Indo Lestari, Ribetnya Hak cuti pekerja, Penyediaan air bersih, Perhitungan hasil panen termasuk kebijakan karyawan yang sakit tapi tetap diperintahkan untuk bekerja.
Mewakili manajemen, Wicky L menyebutkan jika pihak perusahaan beberapa kali tidak memenuhi undang hadir pada perundingan bepartit untuk mencapai kesepakatan dengan para pekerja serta belum terealisasi sejumlah tuntutan sesuai anjuran Distranaker Kabupaten Nunukan, karena pihak perusahaan perlu mempelajari beberapa mekanisme soal keberadaan SPN dan struktur kepengurusannya.
Karena, jika nanti akan dilakukan perundingan, terang Wicky, diharapkan perundingan yang terjadi tepat sasaran. Namun Ketika kesepakatan belum tercapai, ratusan pekerja sudah melakukan aksi mogok yang membuat perusahaan merugi dan harus membuat keputusan tegas dengan melakukan PHK sesuai ketentuan berlaku.
“Walau kami juga memberi kesempatan terhadap karyawan yang masih mau tetap bekerja, kami terima” terang Wicky yang memastikan ada 36 orang diantara pekerja yang di sudah di PHK telah mengajukan permohonan untuk bekerja kembali dan tetap diakomodir oleh manajemen PT. KHL. (ADHE/DIKSIPRO)