
NUNUKAN – Polisi di Nunukan melalui Unit Reskrim Polres mengamankan seorang wanita, warga yang tinggal di Jl. Pasar Pagi, Gang Mangga 2, Kelurahan Nunukan Tengah bernama ED alias MA (42), serta seorang pria penduduk Jl. Radio RT 004, Nunukan Utara bernama Le alias MBL (39).
Keduanya diamankan pihak berwajib karena diduga melakukan praktik penyalahgunaan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) dengan cara memindahkan, menimbun serta menjual barang bersubsidi dari pemerintah tersebut, tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto memastikan terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi yang diperoleh dari masyarakat pada Ahad (25/9/2022) terkait praktik ilegal seperti dimaksud yang dilakukan para pelaku.
“Atas informasi tersebut, personel Sat Reskrim langsung melakukan pengecekan sesuai informasi yang kami dapatkan,” terang Ricky, Rabu (28/9/2022).
Disebutkan, saat dilakukan penggerebegan di rumah ED Als MA (42), anggota Reskrim Polres Nunukan mendapati sebanyak 34 tabung LPG 3 Kg. Selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap pelaku dan barang bukti yang ditemukan.
Berdasar hasil pemeriksaan, ED mengakui mendapatkan LPG 3 Kg tersebut dengan cara membeli sebanyak 15 tabung dari seseorang dengan harga antara Rp 40 ribu per tabung. Barang yang telah dibeli dan dikumpulkan di rumah kontrakannya dia jual kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu per tabung.
“Praktik pendistribusiannya, selain pelaku mengantarkan sendiri LPG tersebut kepada masyarakat yang telah memesan sebelumnya ada juga yang datang langsung membeli di rumah kontrakannya,” terang Ricky.
Sedangkan pengamanan terhadap LM alias MD dilakukan hari berikutnya atau tepatnya Senin (26/9/2022) sekitar Pk. 10.30 Wita di rumah pelaku sendiri yang beralamat di Jalan Radio RT 004, Nunukan Utara.
Dari pria yang disebut bekerja sebagai penjaga gudang sub penyalur Gas LPG 3 Kg bersubsidi milik IMS ini Polisi menemukan sebanyak 36 tabung LPG 3 Kg tersimpan di rumahnya. Dia kemudian menjual LPG 3 Kg tersebut kepada masyarakat seharga Rp 40 ribu per tabung.
“Selain bukan selaku penyalur resmi, harga penjualan yang diberlakukan tidak sesuai HET yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sebesar dua puluh ribu rupiah untuk wilayah Kabupaten Nunukan,” kata Ricky.
Ditambahkan, praktik ilegal yang dilakukan ED dan Le telah berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan terkahir.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda setinggi-tingginya Rp 60 Miliar. (DEVY/DIKSIPRO)