HukumKaltaraTarakan

Terlibat Kasus Kosmetik Ilegal, Dua Kepala Kantor Pos di Kaltara Ditangkap

Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

NUNUKAN – Dua Kepala Cabang PT Pos Indonesia di Kalimantan Utara, masing-masing, TB (32) Kepala Cabang Kantor Pos Tarakan dan CH (52) Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ditangkap pihak berwajib setelah ditetapkan sebagai tersangka jaringan perkara kosmetik tanpa izin edar.

Selain CH dan TB satu orang lainnya yang diamankan Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Tarakan adalah J alias N (38), merupakan kurir dari salah satu online shop dan reseller yang tersebar di Kabupaten Nunukan.

Dalam perkara peredaran kosmetik illegal asal Filipina tersebut Polisi sebenarnya menetapkan 4 orang tersangka. Namun satu orang lainnya bernama M, reseller online shop yang tersebar di Kabupaten Nunukan dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) karena belum diketahui keberadaannya.

Pengungkapan kasus ini, seperti daikatakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, berawal saat Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat pada Senin (27/2/2023) tentang kerap terjadi praktik pengiriman kosmetik dari luar negeri tanpa izin edar di Pelabuhan Tengkayu II, Jl Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.

“Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti, dan hari itu, di lokasi yang disebutkan, didapati mobil boks miliki Kantor Pos Kota Tarakan tengah mengangkut barang yang diduga kosmetik tanpa izin edar,” ucap Ronaldo, pada pres rilis di Polres Tarakan, Selasa (8/3/2023).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Ronaldo, di dalam mobil boks itu didapati 19 koli kosmetik tanpa izin edar yang rencananya akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.

Hasil pemeriksaan, memastikan pemilik barang-barang tersebut adalah M yang memiliki akses memasok barang dari Malaysia ke Sungai Nyamuk, Sebatik Kabupaten Nunukan

Peran tersangka J alias N bertugas menjemput kosmetik yang dipasok M dari Malaysia setelah tiba di Sungai Nyamuk. Selanjutnya mengantar barang-barang tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk untuk dikirimkan lagi ke beberapa daerah di dalam negeri.

Sedangkan keterlibatan CH selaku Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, melakukan pendataan dan input data ke sistem milik Kantor Pos. Bahkan CH juga ikut mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk untuk proses pengirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF. Setelah kosmetik tanpa ijin edar tiba di Tarakan dijemput oleh kurir atas perintah Kepala Kantor Pos Tarakan, TB.

Dibeberkan Ronaldo, hasil pemeriksaan dokumen pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 ton pengiriman kosmetik illegal tersebut yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan.

Para tersangka beserta barang bukti kosmetik berbagai produk dan merk dimaksud saat ini diamankan di Mako Polres Tarakan. Pelaku dikenakan Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1), dan Ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 Angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dengan ancaman 15 Tahun Kurungan Penjara. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button