HukumNunukan

Rencana Memperluas Kebun Cengkeh Gagal

Pria Asal Suteng Ditangkap Polisi Karena Bawa Sabu

NUNUKAN – Impian seorang pemuda, Ms (26) untuk memperluas kebun cengkeh miliknya harus pupus setelah dirinya ditangkap oleh tim anggota Sat Reskoba Polres Nunukan pada Selasa (10/4/2023) lalu.

Tidak hanya gagal memperluas kebun cengkeh miliknya yang ada di kampung halaman, sebuah desa di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pemuda ini bahkan mungkin akan menjalani pidana hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.

Menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Ms, Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia mengatakan, saat itu anggota Sat Reskoba Polres Nunukan menerima informasi akan ada seorang pria yang datang dari Tawau, membawa narkoba jenis Sabu.

Sekitar Pk. 18.30 Wita, petugas sudah melakukan pengawasan ketat terhadap situasi di kawasan dermaga tradisional Sei Bolong, tempat yang diinformasikan sebagai lokasi pendaratan angkutan laut yang ditumpangi Ms tiba di Nunukan.

Sekitar satu setengah jam kemudian, atau tepatnya sekitar Pk . 20.00 Wita, barulah longboat yang ditumpangi Ms merapat ke Dermaga Sei. Bolong. Dan petugas melihat ada seseorang dengan ciri-ciri yang disebutkan pemberi informasi berada diantara penumpang yang datang.

“Yakin dengan informasi yang diperoleh sebelumnya, Polisi langsung melakukan penggeledahan badan serta barang-barang bawaan Ms dari Tawau,” terang Taufik Nurmandia.

Benar saja, sebuah karung plastik yang dibawa Ms, setelah dibuka ditemukan beberapa kemasan mencurigakan di dalamnya. Pemeriksaan lebih lanjut, pada isi kemasan yang mencurigakan itu ditemukan 3 bungkus barang yang diduga narkoba jenis Sabu. Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 6 bungkus kemasan kecil yang di duga kuat juga berisi Sabu.

Atas temuan tersebut, Ms Bersama barang bukti yang ditemukan langsung diamankan ke Mapolres Nunukan. Setelah ditimbang, total bobot barang terlarang itu sekitar 3,3 kilogram.

Mendapingi Kapolres Nunukan, Kasat Reskoba Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, Ms merupakan orang suruhan Son yang berada di Tawau untuk membawa barang terlarang tersebut ke Pare-Pare dan nanti akan diterima oleh orang yang identitasnya belum diketahui Ms.

“Ms melakukan tugasnya hanya berdasar intruski Son melalui komunikasi handphone. Kepada siapa nanti dia akan menyerahkan Sabu tersebut setibanya di Pare-Pare, juga menunggu informasi dari Son,” terang Ibnu Robbani.

Jika berhasil menuntaskan tugas, hingga Sabu yang dia bawa tiba di tangan sipenerima di Pare-Pare, lanjutnya lagi, Ms akan menerima upah sebesar Rp 30 juta.

Upah sebesar Rp 30 juta itulah yang membuat Ms akhirnya tergiur melakukan tugas berbahaya tersebut karena akan digunakan sebagai modal untuk menambah luas areal kebun cengkeh yang sudah dimiliki selama ini.

Atas perbuatannya, Polisi menjerat Ms dengan dugaan pelanggaran Pasal 115 ayat (2), Subsiser Pasal 112 ayat (2) UUD RI no 35 thn 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang mungkin dihadapi Ms, mulai dari pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat pidana penjara 6 tahun dan paling paling lama 20 tahun. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button