NunukanPolitik

Sidang Dugaan Money Politic Digelar In Absentia

Setelah Teduga Pelaku ‘Menghilang’ dan Belum Diketahui Keberadaannya

NUNUKAN – Sidang pertama perkara dugaan politik uang (money politic) momen Pemilihan Calon Legislatif Kabupaten Nunukan tahun 2024 yang melibatkan oknum Ketua di Desa Binusan, Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, bernama Sr mulai digelar Senin 25 Maret 2024.

Sidang ini digelar secara in absentia menyusul terduga pelaku tidak bisa dihadirkan dalam persidangan setelah ‘menghilang’ sebelum perkara tersebut diusut pihak berwenang dan hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

Sebanyak 6 orang saksi yang dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nunukan yang dipimpin langsung oleh, Kajari Nunukan, Teguh Ananto adalah Mochamad Yusran, Diyansyah, Budiono, Norhayati, M Mansyur serta H. Ladula.

Secara marathon dan terpisah, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Nunukan Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo dengan dua Hakim Anggota Mas Toha Wiku Aji dan Daniel Beltzar mengajukan pertanyan dan mendengarkan keterangan terhadap para saksi, dimulai dari Mochammad Yusran selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan.

Dalam keterangannya, Yusran memastikan pihaknya pertama kali menemukan perkara dugaan money politik dimaksud pada Senin (12/2/2024) dari group WhatsApp Bawaslu Nunukan melalui rekaman video terjadinya dugaan money politic yang dikirim oleh salah seorang anggota group bernama Diyansyah yang mendapat giliran kedua untuk didengarkan kesaksiannya oleh Majelis Hakim.

“Sehari setelah mendapat informasi tersebut, kami (Bawaslu) langsung menindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan pelaku dan para saksi serta barang bukti yang mendukung terjadinya praktik dugaan politik uang tersebut,” terang Yusran.

Namun dalam melaksanakan tugas tersebut, lanjut Yusran, Bawaslu hanya berhasil menemukan dua orang saksi, pasangan suami istri Budiono dan Norhayati serta barang bukti uang sebesar Rp 600.000 serta contoh surat suar yang mereka terima dari terduga pelaku Sr.

Pada giliran didengarkan kesaksiannya, Diyansyah yang merupakan salah seorang Caleg pada Pemilihan Anggota Legeslatif Kabupaten Nunukan dari Partai Amanat Nasional (PAN) Nunukan mengaku mendapatkan dua video rekaman gambar dugaan praktik money politik tersebut dari rekanya yang juga Caleg dari partai politik yang sama namun untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Sebagai salah seorang Caleg peserta pemilu yang merasa dirugikan dengan adanya parktik-praktik money politic dan bentuk penyebaran informasi terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, dijadikan alasan oleh Diyansyah sehingga dirinya mengirim dua video sebagai barang bukti tersebut ke dalam group WhatsApp bentukan Bawaslu Nunukan.

Memberikan keterangannya sebagai saksi secara bersamaan dalam sidang tersebut pasutri Budiono-Norhayati yang ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat dengan Sr membenarkan telah menerima uang sebesar Rp. 600.000 dari paman mereka yang berstatus sebagai Ketua RT tersebut.

Keduanya mengaku masing-masing menerima uang sebesar Rp 300.000 dari Sr yang menyebut nama salah seorang Caleg di tingkat Kabupaten dan caleg provinsi Kalimantan Utara untuk dicoblos sebagai pilihan pada pelaksanaan Pileg 2024 lalu.

Sedangkan dua saksi terakhir yang didengarkan keterangannya secara bergantian dan terpisah oleh JPU dan Majelis Hakim adalah Mohammad Mansyur berikut H. Ladula yang pada barang bukti rekaman video sempat viral beredar tersebut, baik nama, nomor utur serta partai politiknya disebut-sebut oleh Sr untuk dipilih atau dicoblos dengan memberikan imbalan uang. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button