InternasionalNunukan

Terbukti Kurir Sabu, WNA Berkebangsaan China Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati

Hasil Pengamanan 11 Penumpang Longboat Oleh Satgas Pamtas di Perbatasan

NUNUKAN – Dari 11 orang penumpang termasuk motoris longboat yang sempat diamankan Satgas Pamtas RI-Malaysia, Yonif 621 Manuntung pada Senin (6/3/2023) lalu atas dugaan kepemilikan narkoba jenis Sabu seberat 20,8 kilogram, aparat kepolisian di Nunukan akhirnya menetapkan hanya  satu diantaranya sebagai tersangka.

Salah seorang penumpang longboat dimaksud adalah Warga Negara Asing (WNA) etnis China asal Malaysia bernama IL alias Acay, menyusul hasil pemeriksaan terhadap para saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan, terbukti Acay merupakan kurir perdagangan barang haram yang dibawa dari Kota Keningau, Sabah, Malaysia tersebut.

Mendampingi Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia, Kasatreskoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pria China yang memiliki alamat sesuai identitasnya di No.7 Taman Adika Fasa 5 89000 Kampung Feri Jl. Magatang Keningau Sabah Malaysia tersebut, membawa Sabu yang ditimbang bersih seberat 20,041,77 kilogram dari Kota Keningau, Sabah, Malaysia.

“Rencananya akan dibawa ke Mansalong, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan dan akan diserahkan kepada seseorang bernama Sdm, saat ini dicantumkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Ibnu Robbani.

Untuk tugasnya sebagai kurir tersebut, Acay menerima upah sebesar RM 3000 atau lebih kurang setara dengan Rp 10 juta. Dia mengakui, ini merupakan kali ketiga pekerjaan itu dilakoninya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 AYAT (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Unsur Pasal Yang disangkakan, diduga keras melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis sabu tanpa ijin dari Menteri kesehatan RI

“Ancaman pidana terhadap pelaku bisa merupakan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” terang Ibnu Robbani.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat melakukan tugas  sweeping di perairan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia pada Senin (6/3/2023) lalu, personal Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/manuntung  Indonesia-Malaysia.

Menurut Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, saat pemeriksaan mengarah kepada barang penumpang longboat, anggotanya mencurigai 2 kotak kardus yang terbungkus seperti paket barang kiriman.

 Karena tidak ada satupun penumpang serta motoris longboat yang mengakui sebagai pemilik barang yang dicurigai itu, petugas lalu membukanya dan setelah diperiksa berisi narkoba jenis Sabu yang dibungkus dalam 20 kemasan plastik transparan kemudian dimasukkan ke dalam bungkus bekas produk teh.

“Karena tidak ada yang mengakui sebagai pemilik barang terlarang itu, seluruh penumpang dan motoris longboat kami amankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya. Termasuk barang bukti yang kami dapatkan saat itu,” terang Deny. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button