Nunukan

Pilkades Serentak Dimasa Pandemi Covid-19

Akib Makmur : Dianggarkan 8 persen dari ADD Untuk Prokes

NUNUKAN – Jika tidak ada aral melintang, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupten Nunukan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2021. Saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan tengah mempersiapkan pelaksanaan perhelatan tersebut.

Antara lain proses persiapan yang dilakukan adalah pada tahap pencetakan surat suara. Selanjutnya surat suara segera disitribusikan bersama logistik lainnya ke 15 kecamatan di Kabupaten Nunukan. Sedangkan pendistribusian kota suara sudah terlaksana beberapa waktu lalu.

Kepala DPMD Kabupaten Nunukan, Jumianto, S.Sos melalui Kepala Seksi Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa, Ir. Muh. Akib Makmur menjelaskan, pelaksanaan Pilkades serentak ditengah masa pandemi Covid-19 saat ini tentunya akan menuntut perhatian yang sangat tinggi terhadap penerapan protokol kesehatan.

Agar tidak malah memperburuk keadaan, apalagi dimasa penerapan PPKM Level 4 saat ini, menurut Akib Makmur, penerapan protokol kesehatan selama masa Pilkades akan menjadi perhatian serius dari DPMD.

“Antisipasinya, dianggarkan sebesar 8 persen dari Alokasi Dana Desa (ADD) khusus untuk pelaksanaan protokol kesehatan,” tegasnya.

Dari 210 desa yang tersebar pada 15 kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades serentak, lanjut Akib Makmur,  pada beberapa wilayah masuk dalam kategori zona orange, atau wilayah dengan resiko sedang. Diantaranya wilayah Sei Menggaris, Wilayah Sebatik, Wilayah Sebuku dan sebagian lagi pada Kecamatan Lumbis.

Namun Kepala Seksi Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa DPMD Kabupaten Nunukan ini tidak merinci, masuk dalam kategori apa kecamatan-kecamatan lainnya selain yang sudah disebutkannya itu.

Lebih lanjut Akib Makmur menjelaskan sumber dana yang digunakan DPMD dalam memfasilitasi pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan ini bersumber dari anggaran APBD RKA DPMD tahun 2021.

Alokasinya, sebesar 60% akan digunakan untuk membayar honor panitia penyelenggara mulai tingkat kecamatan hingga tingkat desa, honor Panitia Pemungutan Suara (TPS 252), honor Panitia Pengamanan dan serta honor Panitia Pendataan. Sedangkan yang 40 persennya digunakan untuk logistik dan administrasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Tanpa menyebut nilai rupiahnya, Akib Makmur mengatakan anggaran yang mereka kelola untuk kebutuhan kegiatan ini sebenarnya cukup minim. Namun dengan keterbatasan anggaran tersebut DPMD akan memaksimalkan kinerja mereka.

“Minimal pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan bisa terselenggara dengan baik dan lancar,” kata Akib Makmur.(DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button