HukumKaltaraNunukan

Polisi Panggil Pengelola APMS PT. PIK

Terkait Keluhan Solar di Wilayah III

NUNUKAN – Kapolres Nunukan, Ricky Hadianto melalui Kanit Lidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari, S., Tr., K. memastikan telah melakukan pemanggilan terhadap RF, pemilik usaha Agen Premium Minyak dan Solar (APMS) PT. PIK di Kecamatan Sebuku.

Surat pamanggilan, menurut Andre telah dilayangkan beberapa hari lalu dan menjadwalkan RF memunuhi pemanggilan dimaksud pada Senin 19 Desember 2022.

Dijelaskan, pemanggilan terhadap RF untuk diminta keterangannya terkait permasalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Bio Solar yang diditribusikan melalui APMS PT. PIK yang beberapa hari belakangan viral setelah terekspos media karena dikeluhan masyarakat terkait ketersediaan dan pendistribusiannya.

“Sesuai surat panggilan yang telah kami layangkan kepada yang bersangkutan, menjadwalkan kehadirannya (ke Polrers Nunukan) pada Senin (19/12/2022) nanti. Kami akan meminta penjelasan dia sehubungan permasalahan Solar di Sebuku yang dipersoalkan masyarakat setempat,” kata Andre.

Namun menurut Kanit Tipidter Polres Nunukan ini, perhatian kepolisian terhadap permasalahan Solar di wilayah III Kabupaten Nunukan tersebut bukan baru dilakukan setelah kasusnya mencuat di media massa seperti saat ini.

“Sejak Maret 2022 lalu, kita (Polisi) sudah mendapat informasi itu dari masyarakat dan dilakukan juga pemanggilan kepada pemilik APMSnya,” terang Andre.

Namun ternyata, masih menurut Andre, dua kali pemanggilan yang dilakukan juga tidak dihiraukan oleh yang bersangkutan.

Jika tindak lanjut permasalahannya sempat tertunda, kata Andre lagi, lantaran ada beberapa kasus lain yang perlu ditindaklanjuti segera oleh kepolisian. Namun bukan berarti masalah keluhan Solar di Wilayah III Kabupaten Nunukan tersebut diabaikan.

Bagaimana jika ternyata, sama seperti sebelumnya, pemilik usaha APMS dimaksud pada jadwal yang telah ditetapkan kembali mengabaikan pemanggilan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Nunukan. Menurut Andre akan dilayangkan lagi surat pemanggilan berikutnya.

Ditanyakan soal kemungkinan dilakukan upaya paksa jika RF lagi-lagi tidak memenuhi pemanggilan tersebut, masih seperti dikatakan Kanit Tipidter Polres Nunukan ini, hal tersebut bisa saja dilakukan.

Namun diakui hal itu sangat tidak diharapkan karena dalam penanganan kasus kepolsian juga mengedapankan humanisme agar tidak terjadi gejolak.

“Kita harapkan, yang bersangkutan bisa datang dan memberikan keterangan secara kooperatif. Karena tujuan pemanggilan terlebih dahulu hanya untuk memperjelas apa permalahan sebenarnya yang terjadi,” terang Andre. (ADHE-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button