HukumNunukan

Pria Bermata Pencaharian Menipu Dibekuk Polisi

NUNUKAN – Melakukan beberapa aksi penipuan dan penggelapan, seorang pemuda bernama ZA (28), akhirnya dilaporkan para korbannya kepada pihak berwajib.

ZA yang merupakan warga Jl. RA Kartini RT 05, Kelurahan Nunukan Tengah tersebut dibekuk Polisi, Sabtu (29/10/2022) atas laporan dugaan melakukan 3 kasus penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati menjelaskan, setelah mendapat laporan dari para korban, Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan.

“Pelaku terdeteksi tengah bersembunyi di sebuah kapal yang bertambat di perairan kawasan pesisir Pantai Tanah Merah, Kelurahan Nunukan Utara,” terang Siswati.

Menduga tidak terlacak, pelaku sementara waktu sengaja bersembunyi pada sebuah kapal sambil menunggu waktu yang tepat untuk melarikan diri keluar dari Nunukan.

Hasil interogasi awal oleh pihak penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya termasuk motif dan modus dilakukannya penipuan tersebut, karena dia ingin menjual barang milik korban kepada orang lain sehingga dia memperoleh keuntungan.

Masing-masing korban dan kronologis terjadinya kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan ZA dimulai dari korban bernama AG (42) yang tinggal di Jl. Tien Soeharto, RT 14, Nunukan Timur.

Pada Jum’at (30/9/2022), pelaku mendatangi toko AG yang berlokasi di Jl. Pangeran Antasari, RT 01, Nunukan Tengah untuk berutang barang-barang sembako senilai total Rp 12.705.000,- dengan janji akan melunasinya dalam waktu 1 minggu ke depan.

“Karena saling kenal, AG percaya untuk mengutangkan barang dagangannya kepada ZA,” terang Siswati.

Namun setelah waktu 1 minggu berlalu, ZA tidak kunjung datang membayar utangnya. Bahkan keberadaannya pun sudah tidak diketahui, AG kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian

Korban ZA berikutnya adalah MA (49), pemilik usaha rental mobil beralamat di Jl. Gajah Mada, RT 08, Nunukan Tengah. Saat itu, Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wita, ZA datang menemui MA untuk tujuan menyewa mobil.

Kesepakatan lisan, ongkos sewa per hari sebesar Rp 250.000,- dan akan dibayar setiap 2 hari sekali atau sebesar Rp 500.000 setiap kali pembayaran. ZA mengatakan akan menyewa mobil MA selama 10 hari.

Namun, setelah 2 hari sejak hari pertama sewa mobil disepakati, pelaku sudah tidak dapat dihubungi oleh MA. Bahkan dia tidak mengetahui dimana keberadaan mobilnya. Oleh korban, kejadian ini dilaporkan kepada pihak berwajib di Polsekta Nunukan.

Korban ketiga aksi penipuan yang dilakukan ZA adalah HA (55), warga yang beralamat di Desa Bambangan, Sebatik Barat.

Pada Rabu (26/10/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku mendatangi rumah korban dan mengambil 55 pack beras. Setiap pack berisi 10 Kg beras, pelaku berjanji akan membayar keesokan harinya.

“Namun tiba waktu yang dijanjikan, nomor telepon seluler ZA ternyata sudah tidak bisa dihubungi lagi,” terang Siswati.

Karena saling kenal, korban sempat berupaya mencari ZA di Nunukan, namun tidak menemukannya. Merasa telah ditipu, HA yang mengalami kerugian sebanyak 10 pack beras dengan nilai rupiah sebesar Rp 4.950.000, melaporkan kasusnya ke Polsekta Nunukan.

Setiap bertransaksi meminjam barang dagangan di toko korbannya, sejak awal pelaku memang tidak ada niat untuk membayarnya. Sehingga perbuatan pelaku dapat digolongkan sebagai penipuan dan penggelapan.

Untuk mobil rental milik MA yang sempat tidak diketahui rimbanya akhirnya ditemukan Polisi disembunyikan pelaku di sebuah kebun di kawasan Kecamatan Sebatik Barat.

“Dari hasil penyelidikan, pemenuhan unsur pidana terpenuhi, ZA melakukan penipuan dan penggelapan serta menjadikan perbuatannya tersebut sebagai mata pencahariannya,” beber Siswati.

Terhadap ZA penyidik dari kepolisian menetapkan dugaan perbuatan ZA telah melanggar Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP subsider Pasal 379 huruf a KUHP. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button