Nunukan

Masyarakat Adat Dayak Tenggalan Berunjukrasa Lagi

Setelah Aksi Sebelumnya Dinilai Tidak Ditanggapi Serius

NUNUKAN – Merasa aksi unjuk rasa yang pernah dilakukan sebelumnya tidak mendapat tanggapan serius dari anggota DPRD Nunukan, masyarakat adat Dayak Tenggalan kembali melakukan aksi serupa di Kantor Bupati dan gedung DPRD Nunukan pada Senin (06/03/2023).

Aksi kali ini mempertanyakan keseriusan Pemerintah Daerah maupun anggota DPRD Nunukan dalam menindaklanjuti aspirasi tuntutan pengakuan keberadaan etnis mereka menyusul tidak tercantumnya etnis Dayak Tenggalan pada Perda  Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang hanya mengakomodir 5 etnis, masing-masing Dayak Lundayeh, Dayak Agabag, Tidung, Dayak Tahol dan Dayak Okolod.

“Ini kali kedua kami datang melakukan unjuk rasa. Yang pertama, November tahun lalu, juga di Kantor DPRD. Tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut apapun dari wakil rakyat. Makanya kami turun lagi berunjuk rasa,” ujar Faris, salah seorang wakil massa pengunjuk rasa.

Dijelaskan, pada Pasal 16 ayat (3) Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut, kata Faris, hanya mengakomodir 5 etnis suku tanpa mencantumkan etnis suku Dayak Tenggalan.

“Padahal keberadaan kami suku Dayak Tenggalan, sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Budaya sudah ada, begitu juga wilayah, bahasa, tradisi, dan hukum adat. Kami merasa harkat dan martabat kami tidak diakui Pemkab Nunukan,” kata Faris lagi.

Aksi unjuk rasa yang berujung Rapat Dengar Pendapat (RDP) memunculkan kesepakatan antara masyarakat adat dengan perwakilan Pemkab Nunukan bahwa Pemkab akan menyampaikan surat kepada DPRD guna mengusulkan perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Adat, paling lambat Senin, 13 Maret 2023.

Sedangkan terhadap wakil rakyat di DPRD Nunukan, masyarakat memberi waktu paling lambat tiga minggu kedepan untuk memasukkan etnis mereka dalam Perda dimaksud.

“Jika kesepakatan ini dilanggar, masyarakat adat Dayak Tenggalan di Kabupaten Nunukan akan menyelesaikannya secara hukum adat,” kata Faris.

Disebutkan, jumlah masyarakat adat Dayak Tenggalang di Kabupaten Nunukan saat ini  sekitar 3 ribu orang yang tersebar di Kecamatan Sebuku, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung dan Kecamatan Lumbis Ogong. Bahkan ada yang tersebar hingga di Kabupaten Tana Tidung dan Kabupaten Malinau. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button