Langgar Keimigrasian, 6 WNI Diamankan APMM Malaysia
Tiga Diantaranya Positif Covid

NUNUKAN – Pihak keamanan Malaysia dari kesatuan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menahan enam warga Indonesia atas tuduhan melakukan pelanggaran keimigrasian. Keenam WNI itu oleh Kerajaan Malaysia dikategorikan sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) atau lebih lebih dikenal dengan istilah pendatang haram.
Berdasar data yang diperoleh, keenam warga Indonesia tersebut adalah seorang motoris speed yang membawa lima orang penumpang, mencoba memasuki wilayah Malaysia secara tidak sah. Namun upaya tersebut digagalkan pihak keamanan Malaysia.
Perbuatan mereka ternyata dipergoki oleh satuan keamanan wilayah laut Malaysia, APMM dan bermaksud melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dokumen sah untuk memasuki wilayah Malaysia. Bukannya pasrah,, motoris speed yang disebut-sebut baru berusia 17 tahun malah tancap gas berupaya melarikan diri, sehingga dilakukan aksi pengejaran oleh APMM.
Malang tidak dapat ditolak, speed berpenumpang warga Indonesia yang diburu pihak keamanan Malaysia itu mengalami kecelakaan. Terbalik saat berada disekitar kawasan perairan Barat Daya Tanjung Batu, Tawau, Malaysia. Motoris dan seluruh penumpangnya berhasil diselamatkan dan langsung dibawa ke Tawau untuk proses selanjutnya.
Staf Teknis (Stafnis) Polri Tawau, Sabah Malaysia, AKBP Agus Siswanto membenarkan penangkapan sekaligus kecelakaan laut yang dialami warga Indonesia yang mencoba memasuki Malaysia secara ilegal tersebut.

“Malaysia menyebutnya sebagai Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) karena didapati memasuki wilayah Malaysia tanpa izin resmi pada Rabu (28/7) lalu sekitar Pk. 23.45 Wita,” terang Agus.
Atas kejadian tersebut Agus mendapatkan laporannya dari Pengarah Zon Maritim Tawau, Kapten Maritim Siva Kumar Vengadasalam. Mengutip keterangan Siva Kumar, tindakan pengamanan yang akan mereka lakukan berbalas upaya melarikan diri dari motoris speed. Sehingga terpaksa dilakukan pengejaran dan berujung naas kecelakaan laut.
“Mujurnya seluruh penumpang dan motoris selamat namun tetap diamankan atas kesalahan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan,” terang Agus.
Berdasar laporan yang disampaikan APMM, baik motoris speed dan lima penumpangnya, 2 orang pria dan 3 wanita berusia antara 15 sampai 58 tahun saat dilakukan pemeriksaan tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi perjalanan mereka. Maka sesuai aturan dari negeri jiran terdekat tersebut, para pelaku akan dikenakan aturan Akta Imigresen 1959/63 Atas Cobaan Memasuki Negara Melalui Laluan Yang Tidak Ditawarkan.
Bukan hanya soal pelanggaran aturan keimigrasian, masalah lain dari warga Indonesia yang diamankan pihak Malaysia ini, tiga orang diantaranya ternyata dinyatakan positif Covid-19 setelah dilakukan tes screening deteksi dini (RTK) oleh tim medis dari negara tersebut.
“Ketiganya adalah AR Bin BA, PA Bin PE dan DA Bin DU. Untuk penanganan lebih lanjut mereka akan diserahkan kepada Kementerian Kesehatan Malaysia,” terang Agus. (BIAZ/DIKSIPRO)