HukumNunukan

Lagi, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kekerasan Seksual

Pelakunya Oknum Buruh Pekerja Bangunan

NUNUKAN – Sungguh memprihatinkan, tindak kekerasan seksual pada anak di bawah umur kembali terjadi di Nunukan. Korbannya, sebut saja bernama Murni, masih berusia 12 tahun, beberapa kali telah disetubuhi seorang pria dewasa, diserta ancaman.

Pelaku, bernama Is (32), berdasar alamat KTP seorang perantauan beralamat sesuai KTP, warga Dusun Roi, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Di Nunukan, Is bekerja sebagai buruh bangunan.

Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati menuturkan, korban selama ini tinggal bersama paman dan tantenya, beralamat di wilayah Kelurahan Nunukan Utara karena kedua orang tuanya merantau bekerja di Malaysia.

“Di rumah tante korban juga ikut tinggal menumpang seorang laki-laki asal NTB yang berprofesi sebagai pekerja buruh bangunan,” kata Siswati

Perbuatan Is menyetubuhi Murni, mengutip keterangan korban kepada penyidik Polisi di Polsekta Nunukan, berlangsung selama bulan Januari 2023, sebanyak empat kali.

“Pelaku melakukan aksinya memanfaatkan situasi di rumah tempat mereka tinggal dalam keadaan sepi saat paman dan tante korban pergi bekerja,” kata Siswati lagi.

Disebutkan, saat dirumah hanya ada Is dan Murni, pelaku memaksa korban untuk melayani hasrat birahinya secara paksa dan mewanti-wanti agar korban tidak menceritakan perbuatannya kepada paman dan tante Murni.

Kendati tidak dibarengi ancaman kekerasan namun upaya paksa persetubuhan yang dilakukan pelaku membuat Murni ketakutan untuk menolak ajakan laki-laki bejat tersebut dan masih menutup mulut atas tindak kekerasan seksual yang dia alami.

Hingga pada akhirnya, Kamis (13/1/2023), korban memberanikan diri menceritakan empat kali tindak kekerasan seksual yang dia alami tersebut kepada tantenya En (33).

Mendapat aduan dari keponakannya tersebut, En langsung mendampingi korban melaporankan perbuatan Is ke Polsekta Nunukan pada Sabtu (14/1/2023).

“Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsekta Nunukan membawa korban ke RSUD Nunukan guna menjalani Visum et Repertum (VeR) sebagai bukti untuk meringkus pelaku,” terang Siswati.

Setelah ditemukan dan diringkus petugas, pada pemeriksan yang dilakukan, pelaku mengakui segala perbuatannya. Dia juga membenarkan perbuatan bejatnya itu telah dia lakukan sebanyak empat kali terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku diduga mengancam korban secara psikis agar tidak menceritakan perbuatan tersebut kepada orang lain, sehingga korban yang masih berumur 12 tahun terpaksa menuruti kemauan pelaku. Korban tidak berani melakukan perlawan karena khawatir akan terjadi sesuatu yang lebih buruk terhadap dirinya,” terang Siswati.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button