Hukum

Mucikari Prostitusi Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Gabungan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan dan Unit Reskrim Polsek Nunukan, Jum’at (17/06/2022), sekitar pukul 22.45 wita, mengamankan seorang pria bernama inisial SUP, karena dugaan melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.

Dijelaskan oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan, IPTU Sony Dwi Hermawan melalui Plt. Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Supriadi, pria berusia 22 tahun yang beralamat di Jl. Pelabuhan Baru, Nunukan Timur itu diamankan setelah ada laporan masyarakat terkait keterlibatannya sebagai mucikari praktik prostitusi anak di bawah umur.

“Pelaku kami amankan karena ada laporan telah mempekerjakan Bulan (nama samaran) yang masih berusia 14 tahun sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK). Dan dia (SUP) mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut,” terang Supriadi, Senin (20/06/2022).

Saat diamankan, selain 1 unit handphone merk Iphone 7+ dan 1 unit handphone merk Huawei, petugas juga menemukan barang bukti uang senilai Rp 1.250.000 dari tangan SUP.

Uang tersebut merupakan hasil transaksi yang akan diperuntukkan Booking Out (BO) short time Bulan. Dari nilai uang itu, pelaku sebagai perantara akan memperoleh bagian sebesar Rp 250.000. Nilai sebesar Rp 1 juta menjadi milik Bulan.

Keterangan sementara yang diperoleh petugas dari Bulan selaku saksi, dalam kurun waktu 1 minggu terakhir dia telah 6 kali dipekerjakan sebagai PSK oleh SUP. Sekali di Nunukan, selebihnya di Kota Tarakan

Dalam kasusnya ini pelaku terancam pasal 88 Jo. Pasal 76 i Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur serta Subsider pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda 100 juta dan minimal 6 tahun penjara.

“Terduga pelaku PSK (Bulan) maupun SUP selaku mucikari dan barang bukti yang kami peroleh sudah diamankan di Polres Nunukan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Supriadi. (INNA/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button