Statuta Politeknik Negeri Nunukan Dinilai Sesuai Regulasi
Dari Workshop dan Sosialisasi Renstra di PNN
NUNUKAN – Perencanaan, pengembangan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional pada Politeknik Negeri Nunukan (PNN) dinilai sudah sesuai dengan rencana awal yang mengacu pada regulasi berlaku.
Penilaian tersebut disampaikan Dr. Catur Hendratmo, STP., M.M, Senin, 22 November 2021 yang hadir sebagai pemateri kegiatan Workshoop dan Sosialisasi Renstra PNN di hadapan sejumlah Ketua Jurusan, Ketua Program Studi, Dosen serta Staf Administrasi PNN.
“Anggaran dasar bagi perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh PNN sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam penyusunan statuta,” papar Catur saat itu.
Makna statuta itu sendiri, seperti yang dijelaskan Catur adalah aturan-aturan yang mendasari proses pelaksanaan dari jalannya sebuah Perguruan Tinggi.
Jika statuta PNN sudah sesuai regulasi yang berlaku, menurut Catur yang juga Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber daya Alam pada Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan ini, dalam proses penyusunan statuta internal dari PNN tepat seperti apa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 yang mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Memiliki Statuta.
Lebih rinci, dalam proses yang dilakukan sebelum adanya statuta, PNN melaksanakan tahapan-tahapannya melalui penyusunan rancangan awal sampai pada rancangan akhir statuta sudah didiskusikan didalam Senat.
Kegiatan Workshop dan Sosialisasi Renstra yang mengambil judul Statuta dan Rencana Induk Pengembangan (RIP) PNN Dalam Sebuah Tinjauan Regulasi saat itu juga dilibati langsung oleh Direktur PNN, Arkas Viddy, Ph.D, dan Wakil Direktur II Bidang Non Akademik Dr. Rafiqoh, S.E., M.M.
Selain yang hadir langsung pada kegiatan yang digelar di Kampus PNN ini, Workshop dan sosialisasi tersebut juga diikuti beberapa Manajemen, Dosen dan Staf PNN melalui zoom meeting. Diantaranya, Wakil Direktur I Bidang Akademik, Dr. Besse Asniwaty, S.E.m M.Si. (PND/DIKSIPRO)