NUNUKAN – Setelah statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Badan Kependudukan dan Catatan Sipil (Badukcapil) Kabupaten Nunukan, AH yang dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan seksual, langsung menunjuk Pengacara yang akan mendampinginya sebagai Penasihat Hukum dalam mendampingi saat penyidikan di wilayah hukum Satreskrim Polres Nunukan.
Dikonfirmasi Kamis (23/5/2024), Dedy Kamsidi membenarkan dia bersama rekannya Rahmad Asis terhitung sejak Rabu (22/5/2024) secara sah telah mendapat wewenang penuh dari AH untuk menghadap dan berbicara di depan Kepolisian, Kejaksaan dan pejabat instansi pemerintah maupun swasta terkait kasus hukum yang tengah dihadapi AH.
Seperti diketahui, AH yang menjabat sebagai salah satu jabatan Kepala Bidang (Kabid) pada Disdukcapil Kabupaten Nunukan terjerat kasus hukum setelah dirinya dilaporkan melakukan tindak pelecehan seksual pada seorang wanita saat melakukan proses pengurusan dokumen kependudukan pada Rabu (8/5/2025) lalu.
Laporan wanita bernama SF (21) yang merasa menjadi korban kepada pihak berwajib saat itu segera saja menjadi viral dan terekspos luas oleh media massa maupun media sosial serta mengundang berbagai reaksi dan tanggapan dari banyak pihak.
Terkait itu, Dedy Kamsidi cukup menyesalkan mengingat kebanyakan informasi yang beredar diperoleh dari sumber sepihak yang semata-mata menyudutkan AH tanpa ada konfirmasi berimbang sehingga dianggap merugikan klien mereka karena tidak mengedepankan praduga tak bersalah.
“Karena tidak disertai informasi berimbang, pemberitaan yang beredar cukup merugikan karena terkesan menjustice terhadap peristiwa tersebut serta membangun opini publik yang menyudutkan AH. Padahal ada proses hukum yang harus dijalankan untuk pembuktian kebenaran atau sebaliknya,” kata Dedy Kamsidi. (ADHE/DIKSIPRO)