KaltaraNunukan

Sosialisasikan Pemahaman Tentang Bantuan Hukum Untuk Warga Binaan

Lapas Nunukan Gandeng LBH Kaltara Berikan Penyuluhan

NUNUKAN – Tidak dapat dipungkiri, bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat kita belum paham tentang bantuan hukum, tidak terkecuali sebagian besar Warga Binaan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan.

Terkait hal tersebut, Sabtu (25/11/2023) lalu, bekerjasama dengan LBH Kaltara, Lapas Nunukan memberikan penyuluhan tentang pemahaman dan akses terhadap bantuan hukum kepada para warga binaan mereka.

Kepala Lapas kelas II-B Nunukan, Puang Dirham memastikan kegiatan yang diselenggarakan di Aula Pengayoman Lapas Nunukan saat itu sebagaui tindak lanjut pada MoU yang telah dibuat bersama LBH Kaltara sebagai bagian dari komitmen pemberdayaan hukum, menjembatani hak-hak hukum narapidana, dan menciptakan akses terhadap keadilan.

“Masih banyak warga binaan yang belum mengetahui terkait apa aitu bantuan hukum. Karenanya, kita menjembatani komunikasinya, antara LBH Kaltara dengan Warga Binaan guna memberikan pemahaman yang lebih mendalam,” kata Puang Dirham.

Antusias WBP Lapas Nunukan mengikuti kegiatan sosialisasi tentang Bantuan Hukum. (Humas Lapas)

Disebutkannya, kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan bertujuan untuk membantu para WBP Lapas Nunukan dalam menghadapi persidangan, mulai dari pendampingan pembacaan dakwaan sampai dengan keputusan pengadilan disampaikan,” kata Puang Dirham.

Kalapas mengapresiasi tindak lanjut kerjasama yang dilakukan bersama LBH Kaltara atas terselenggaranya Sosialisasi bantuan Hukum di Lapas Nunukan sebagai sinergitas yang baik antara Lapas Nunukan dan LBH Kaltara.

Berharap bantuan advokasi hukum ini bukan hanya sekadar acara informasi, tapi merupakan langkah konkrit untuk memberikan keadilan bagi semua, terutama WBP yang saat ini tengah menjalani masa pidana, agar upaya menjadikan sistem peradilan lebih inklusif dan berkeadilan.

Pada acara berlangsung, materi bahasan terkait penjelasan mendalam mengenai hak-hak hukum yang dimiliki oleh setiap warga binaan yang disampaikan oleh Advokat LBH Kaltara, diantaranya prosedur hukum, pemahaman atas putusan pengadilan, serta memberikan gambaran mengenai opsi bantuan hukum yang dapat diakses oleh warga binaan pemasyarakatan mendapat antusias atau perhatian yang begitu tinggi dari peserta kegiatan sosialisasi.

Apalagi, sebelum acara berakhir, dibuka sesi dialog yang memberi kesempatan berdiskusi kepada WBP untuk mengajukan pertanyaan terkait prosedur hukum yang mereka hadapi dan permasalahan yang belum mereka pahami.

Antusias WBP Lapas Nunukan mengikuti kegiatan penyuluhan mendapat sambutan dari Tim advokasi dari LBH Kaltara dengan memberikan jawaban dan solusi yang sesuai, menciptakan ruang dialog yang terbuka untuk pertukaran informasi dan pengertian tentang hukum. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button