HukumNunukan

Seorang Pria Alami Luka Menganga di Pungung

Akibat Sabetan Parang Keamanan Bar

NUNUKAN – Seorang pria bernama inisial Slm (31) mengalami luka parah di bagian punggung akibat sabetan senjata tajam jenis parang oleh pelaku bernama Edw. Hal itu terjadi setelah keduanya terlibat perkelahian saat berada di sebuah Bar di Jl. Persemaian, kelurahan Nunukan Tengah, Selasa (30/8/2022) , tengah malam.

Kapolsek Nunukan, Muhammad Ridwan Supangat membenarkan perkelahian terjadi berawal dari cekcok mulut antara Slm selaku pengunjung dengan Edw yang bekerja sebagai penanggung jawab keamanan di Bar tersebut.

Berdasar keterangan sejumlah saksi, kata Supangat, saat akan beradu fisik tersebut korban sebenarnya mengajak duel tangan kosong.

“Namun lawannya ternyata sudah mempersiapkan senjata tajam. Sehingga terjadi perkelahian dengan akibat luka pada bagian punggungg yang dialami Slm akibat tebasan parang Edw,” terang Supangat.

Kisruh sendiri berawal saat Edw selaku bagian keamanan Bar mengahampiri Slm untuk memberitahu jam pelayanan Bar malam itu sudah berakhir.

Diduga sedang mabuk akibat minuman keras, Slm tidak terima dengan teguran Edw sehingga berbuntut cekcok mulut antara keduanya.

Pertengkaran berlanjut hingga di luar Bar dengan ajakan berkelahi dengan tangan kosong dari Slm.

“Rupanya, Edw memiliki senjata tajam yang disimpan disuatu tempat dan digunakannya saat berkelahi dengan Slm,” lanjut Kaposlekta Nunukan ini.

Mengetahui korbannya terluka parah akibat sabetan parang yang dia lakukannya, Edw kemudian menyerahkan diri ke Polsek Nunukan. Sedangkan Slm pergi berjalan kaki menuju Puskesmas terdekat dengan kucuran darah dari luka menganga lebar di punggungnya.

Namun di pertengahan jalan, ada warga yang menawarkan jasa memberi tumpangan kepada Slm menuju ke Puskesmas.

Akibat banyaknya darah yang keluar dari luka yang dialami, Slm sempat beberapa kali tidak sadarkan diri saat berada di Puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Nunukan.

“Luka robek dialami korban mendapatkan dua puluh lima jahitan. Kasusnya masih kami proses dengan sangkaan pasal penganiayaan dengan senjata tajam,’’ kata Supangat. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button