Nunukan

Diharapkan Penggusuran Pemukiman di Lokasi Eks PT. Jamaker Tidak Dilakukan

Laura : “Mungkin masih bisa dibicarakan bagaimana baiknya selain digusur,”

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Bupati, Asmin Laura masih berharap pembongkaran pemukiman warga eks lokasi perumahan PT Jamaker tidak dilakukan oleh pemilik lahan, dalam hal ini Kementerian Pertahanan RI.

Diharapkan, masyarakat yang bermukim di RT 01, RT 03, RT 05 dan RT 26 di lokasi wilayah Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat tersebut masih dapat tetap tinggal di kawasan itu dengan kesepakatan-kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak, dalam hal ini Kementerian Pertahanan RI melalui Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) dengan Masyarakat. Misal diantaranya, dengan kebijakan sewa lahan.

“Kita ketahui, umumnya masyarakat yang tinggal dengan status lahan pinjam pakai di tempat itu kondisi ekonomi mereka juga masih sulit. Untuk pindah tempat tinggal, rata-rata mereka belum memiliki petak lahan sendiri,” kata Laura, Selasa (22/8/2023).

Guna memastikan harapan tersebut dapat terwujud, Menurut Bupati, dia telah menugaskan Pejabat Asisten Pemerintahan Pemkab Nunukan mendalami atau mempelajari kondisi real terkait Surat Perintah dari YPPSDP untuk mengosongkan lahan dimaksud. Demikian juga dengan tanggapan masyarat yang bermukim di lokasi itu.

“Segera akan kita gelar pertemuan antara Pemerinrah Daerah, perwakilan YPPSDP di Nunukan dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan solusi yang dapat ditempuh untuk mengatasinya,” kata Laura.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tekah mendirikan bangunan rumah dan tinggal di kawasan eks lokasi Perumahan PT. Jamaker di Jl. Tanjung, Kelurahan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, diminta oleh YPPSDP untuk segera mengosongkan lahan yang telah dipinjamkan selama lebih dari 30 tahun tersebut sebagai hunian warga.

Berdasar Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan RI melalui YPPSDP yang ditandatangani Marsekal Muda TNI (Purn) Suparman Djapri, S,Sos., M.M., M.Si selaku Direktur Investasi dan Usaha pada yayasan tersebut, pengosongan sudah harus clear dalam waktu dua bulan terhitung sejak Surat Edaran tertanggal 8 Agustus 2023 itu diterbitkan.

Kendati pasrah menerima keputusan tersebut karena menyadari bahwa lahan yang mereka gunakan mendirikan bangunan rumah untuk tempat tinggal tersebut berstatus pinjam pakai, namun warga setempat mengaku masih kebingungan untuk mencari tempat hunian baru karena umumnya mereka belum memiliki tanah milik pribadi untuk membangun rumah.

Demikian juga jika harus menyewa rumah, warga merasa masih terlalau berat mengingat rata-rata mereka adalah para pekerja usaha tani rumput laut. Selebihnya adalah mereka yang belum memiliki pekerjaan tetap atau bekerja secara serabutan dengan pengahsilan yang masih sangat minim.

Masyarakat yang tinggal di lokasi yang akan digusur tersebut sangat berharap peran dari Pemerintah Daerah untuk memberikan solusi terhadap permasalahan yang Tengah dihadapi saat ini. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button