HukumNunukan

Tagih Hutang Disertai Ancaman Samurai, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

Pelaku Kesal Uang Yang Dipinjam Korban Belum Dikembalikan

NUNUKAN – Menagih hutang bukan sesuatu yang salah. Tapi jika disertai dengan ancaman senjata tajam, justru repot dan urusannya bisa sampai ke Polisi.

Seperti yang dilakukan seorang pemuda warga di Kecamatan Sebatik Timur, bernama inisial K (22), yang akhirnya harus diamankan oleh aparat kepolisian di Kecamatan Sebatik Timur.

Kapolres Nunukan, melalui Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra,  membenarkan pada Rabu (4/1/2023) lalu, pihaknya telah mengamankan K menyusul laporan TF, karena calon menantunya yang bernama Mn menerima ancaman senjata tajam jenis samurai dari pelaku.

Mengutip keterangan pelapor, dijelaskan Randhya, saat itu K datang menemui Mn denga maksud untuk menagih hutang sebesar rp 350.000,- kepada calon menantunya tersebut.

“Namun karena Mn belum bisa membayar hutangnya, K langsung mengayunkan sebilah senjata tajam jenis Samurai yang mengarah ke sebuah kursi tidak jauh dari keberadaan Mn,’ jelas Randhya.

Saat mengayunkan senjata tajam yang dia bawa, Mn juga menyebut nama TF dengan ancaman akan melukai calon mertua Mn tersebut

“Mana  calon mertuamu? Mau ku cincangkah?,” kata K seperti dikutip Randhya.

Kejadian tersebut sontak membuat TF terkejut, pergi menyelamatkan diri dan langsung melapor ke Mapolsek Sebatik Timur.

Menerima laporan tersebut, lanjut Kapolsek sebatik Timur ini, anak buahnya segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun tidak menemukan keberadaan pelaku di tempat itu. Perburuan ke rumah kediaman K berhasil menemukan sekaligus mengamankan K

Pada interogasi yang dilakukan terhadap pelaku, membenarkan segala tindakannya lantaran kesal karena uangnya yang dipinjam Mn belum dikembalikan. Sedangkan senjata tajam jenis Samurai yang dia miliki, diakui diperoleh dari pembelian melalui online shop.

Selain memeriksa K secara intensif, pihak Polsek Sebatik Timur juga telah mengamankan barang bukti senjata tajam milik pelaku beserta sarungnya dan rekaman CCTV kejadian tersebut.

K ternacam dikenakan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) KUH PIDANA Jo Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara. (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button