NunukanRembuk Desa

Sebanyak 38 Figur Akan Bertarung Pada Pilkades Serentak 2023 di Kabupaten Nunukan

Dilaksanakan 28 Agustus 2023 Pada 14 Desa

NUNUKAN – Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, perhelatan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) periode ke-2 tahun 2023 secara serentak akan digelar pada 14 desa di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kegiatan tersebut menyusul telah diselenggarakannya Pilkades serentak periode sebelumnya yang berlangsung pada bulan November tahun 2021 lalu.

Disampaikan oleh pejabat Fungsional Swadaya Masyarakat Ahli Muda pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Akib Makmur, sebanyak 14 desa dimaksud, terbagi pada 3 desa di Kecamatan Sebatik Induk, 3 desa di Kecamatan Sebatik Tengah, 2 desa di kecamatan Sebatik Utara, 2 desa di Kecamatan Sebatik Timur dan 1 desa di Kecamatan Sebatik Barat.

“Selebihnya, masing-masing dua desa di Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sei. Menggaris dan Kecamatan Krayan Timur,” kata Akib Makmur.

Berdasar catatan yang diberikan, dari seluruh desa yang akan akan menyelenggarakan Pilkades serentak tahun ini, tercatat sebanyak 38 figur akan bertanding untuk maju memperebutkan jabatan Kepala Desa di desa mereka masing-masing.

Dijelaskan, prosesi Pilkades tahun 2023 ini sebenarnya sudah dimulai sejak tanggal 6 Maret 2023 lalu dengan kegiatan sosialisasi pada 5 kecamatan yang ada di wilayah Pulau Sebatik, yakni Kecamatan Sebatik Induk, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Timur dan Kecamatan Sebatik Barat.

“Secara marathon, kegiatan sosialisasi saat itu kami lanjutkan ke ke Desa Sekaduyan Taka di Kecamatan Sei Menggaris, Desa Sanur di Kecamatan Tulin Onsoi dan Desa Pa Raye di Kecamatan Krayan timur,” terang Akib Makmur.

Jika tidak ada perubahan, sesuai jadwal yang telah disusun, penetapan nama-nama Bakal Calon Kepala Desa akan dilakukan mulai tanggal 10 hingga tanggal 16 Juli 2023 mendatang.

Saat ini, kata Akib Makmur lagi, pihaknya tengah melakukan ferivikasi berkas terhadap seluruh bakal Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan ikut bertanding sebelum ditetapkan sesuai waktu yang disebutkan.

Proses setelah penetapan nama bakal Cakades, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut kandidat yang akan berlangsung sejak tanggal 17 hingga 19 Juli 2023. Selama lebih kurang satu bulan berikutnya, mulai dilakukan proses pencetakan hingga pendistribusian surat suara, terhitung sejak tanggal 20 Juli sampai tanggal 21 Agustus 2023. Kesempatan untuk masing-masing kandidat Cakades melakukan kampanye disediakan pada tanggal 22 Agustus 2023. Dan pelaksanaan Pilkades akan berangsung pada Senin 28 Agustus 2023.

Masih berdasar data yang diperoleh dari DPMD Kabupaten Nunukan, masing-masing desa serta jumlah figur yang menjadi peserta Pilkades tahun ini adalah 3 desa di Kecamatan Sebatik Induk, Desa Sei Manurung dengan jumlah 3 orang figur calon, Desa Padaidi (2 figur calon) dan Desa Balansiku (4 figur calon).

Dua desa di Kecamatan Sebatik Tengah, desa Sungai Limau (5 figur calon), Desa Maspul (3 calon), Desa Bukit Harapan (3 calon). Dua Desa di Kecamatan Sebatik Utara, Desa Seberang (2 calon) dan Desa Lapri (2 calon).

Di Kecamatan Sebatik Timur, ada dua desa yang menyelenggarakan, masing-masing Desa Tg. Harapan (2) dan Desa Bukit Aru Indah (3)

Satu-satunya desa di Kecamatan Sebatik yang menggelar perhelatan Pilkades serentak tahun 2023 kali ini hanya Desa Bambangan dengan 3 orang calon yang akan maju bertanding.

Masing-masing diikuti oleh 2 orang peserta Pilkades juga berlangsung di Desa Sanur Kecamatan Tulin Onsoi, Desa Sekaduyan Taka di Kecamatan Sei. Menggaris dan desa Pa Raye di kecamatan Krayan Timur. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button