Nunukan

Satlantas Akan Tegakkan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009

Sejumlah Mobil Pick Up Yang Sempat Ditahan Sudah Dilepaskan

NUNUKAN – Perlu diketahui masyarakat, Satlantas Polres Nunukan ternyata mulai menegakkan ketentuan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait larangan mobil dengan bak terbuka mengangkut orang atau penumpang.

Dalam waktu lebih kurang satu minggu terakhir, hasil dari penertiban tersebut, Satlantas Polres Nunukan telah berhasil menjaring 7 unit mobil jenis Pick Up yang didapati mengangkut orang.

Dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Nunukan AKP. Arofiek Aprilian Riswanto, SH., S.I.K.,M.H, umumnya mobil pick up tersebut ditemukan saat mengangkut para pekerja rumput laut yang akan pergi ‘Mabettang’.

“Diketahui, pengemudi pick up bekerjasama dengan pengusaha rumput laut untuk memasiliitasi antar jemput pekerja rumput laut dari rumah masing-masing ke lokasi tempat mereka bekerja,” terang Arofiek.

Praktik serupa itu dipastikan Arofiek merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kepastian tersebut, menurut dia, dapat diketahui secara jelas jika melihat pada STNK kendaraan yang digunakan. Di situ tertulis mobil angkutan barang bukan orang. Resiko terjadi kecelakaan sangat besar. Apalagi orang-orang yang diangkut tersebut tentunya tidak dilengkapi dengan seat belt.

“Walau pada bak bagian belakang sudah ditambah pagar. Tetap saja melanggar aturan dan berbahaya jika digunakan untuk angkutan orang,” tambahnya.

Namun setelah lebih kurang satu minggu diamankan, kendaraan-kendaraan tersebut dilepaskan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya masing-masing.

Tindakan awal ini, lanjut Arofiek, sebagai langkah persuasif saja. Lebih kepada bentuk pembinaan. Untuk mengingatkan kepada pemilik kendaraan bahwa praktik yang mereka lakukan tersebut merupakan tindak pelanggaran berlalu lintas.

“Rabu (18/5/2022) seluruh mobil Pick Up yang sempat kami amankan sudah dilepas dan dikembalikan kepada pemiliknya. Tapi jika setelah ini praktik serupa itu masih dilakukan, tentunya secara tegas kami akan melakukan penilangan,” kata Kasatlantas Polres Nunukan ini.

Masing-masing pengemudi dan pemilik kendaraan sudah menandatangani perjanjian tidak melakukan lagi praktik serupa itu dan bersedia ditilang jika masih melanggarnya.

Satlantas, lanjut Arofiek juga sudah berkoordinasi kepada Organda untuk memasilitasi kendaraan angkutan kota yang dapat digunakan oleh pengusaha rumput laut sebagai sarana transportasi angkutan pekerja mereka.

Soal tarif, lanjutnya dapat disepakati bersama antara pengemudi angkot dengan pengusaha rumput laut. Karena para pengemudi angkot di Nunukan bisa fleksibel mengenai ongkos untuk angkutan pada kebutuhan tersebut

Namun, akan ada pengecualian jika kendaraan dengan bak terbuka dimaksud digunakan untuk mengangkut orang dengan alasan emergency.

Menurut Arofiek, Polisi punya diskresi. Jika ada kecelakaan lalu lintas kemudian menggunakan mobil pick up untuk angkutan kendaraan atau orangnya, itu diperbolehkan.

Alasan buru-buru karena mengejar waktu keberangkatan kapal, angkutan rombongan yang akan mengahdiri acara perkawinan atau rombongan duka yang ikut mengantar jenazah ke pemakaman, menurut Arofiek tidak termasuk dalam kategori emergency.

Jika alasan-alasan yang disebutkan terakhir ini terjadi, menurut Kasatlantas Polres Nunukan ini, pihaknya secara tegas tetap menerapkan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button