Parlementaria

Samuel Parangan : “Kalau tidak punya KTP, berarti bukan WNI,”

Saat sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2024

NUNUKAN – Melaksanakan salah satu tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Senin (9/12/2024), Samuel Parrangan, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Peraturn Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Melibatkan langsung Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan, Agustinus Palentek sebagai narasumber kegiatan sosialisasi yang digelar di ballroom cafe dan resto Lenfin Nunukan tersebut dihadiri oleh puluhan masyrakat sekitar.

Anggota Wakil Rakyat Kabupaten Nunukan terpilih periode 2024-2029 yang juga pernah menjabat Kepala Kantor Catatan Sipil di Nunukan ini memastikan, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil adalah dokumen dasar yang penting bagi masyarakat, sehingga mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 ini.

“Dokumen ini sangat penting dan harus dimiliki oleh warganegara Indonesia di seluruh tanah air. Artinya, masyarakat harus dan wajib memiliki dokumen kependudukan dan pencatatan sipil. Apalgi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sebab, kalau tidak punya KTP berarti bukan Warga Negara Indonesia,” ujar Samuel saat membuka secara resmi acara tersebut.

Dikatakannya, selama ini dalam pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sering kali di isukan bahwa dipungut biaya. Padahal di di dalam Perda ini telah diatur bahwa segala bentuk pengurusan dokumen tidak dipungut biaya sepeser pun.

“Makanya ini yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di Capil itu tidak dipungut biaya, namun selama ini masyarakat ada yang malas mengurus langsung ke capil kemudian menggunakan jasa pengurus makanya harus mengeluarkan biaya. Padahal kalau mengurus sendiri itu mudah saja dan gratis,” ungkapnya.

Sehingga, Samuel yang juga merupakan Anggota Badan Kehormatan Dewan ini berharap dengan adanya Sosper ini masyarakat dapat mengetahui dan memahami tata cara dan persyaratan pengurusan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, Serta memahami pentingnya dokumen kependudukan dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Nunukan, Agustinus Palentek mengatakan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini dikeluarkan Maret tahun 2024.

“Di dalam Perda ini mengatur ketentuan bahwa dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil itu gratis dan tidak dipungut biaya,” ujar Agustinus, saat menjadi narasumber dalam sosialisasi peraturan daerah yang digelar anggota DPRD Nunukan, Samuel Parrangan, pada Senin (9/12/2024).

Bahkan, yang sebelumnya ada denda untuk keterlambatan pengurusan dokumen kelahiran dan kematian, serta pinda datang, namun dalam Perda baru ini sudah tidak ada lagi denda yang diberikan apabila terlambat melaporkan peristiwa.

Dikatakannya, dokumen kependudukan dan pencatatan adalah dokumen dasar yang diperlukan masyarakat. Sebab, dalam melakukan segala pengurusan harus menggunakan dokumen kependudukan.

“Contohnya seperti anak tidak bisa sekolah kalau tidak punya dokumen akta kelahiran, kartu keluarga dan lainnya, begitu juga kalau ingin berobat,”ucapnya.

Sehingga, Agustinus berharap dengan adanya Sosper ini masyarakat bisa sadar terkait pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil serta mengetahui bahwa semua urusan pengurusan dokumen gratis. (ADHE/DIKSIPRO))

Komentar

Related Articles

Back to top button