Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Pilbup dan Wabup Tahun 2024 Dibahas
Pemda Nunukan Menjawab Pandangan Fraksi-Fraksi di DPRD
NUNUKAN – Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Asisten Administrasi Umum, Safaruddin memberikan jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Nunukan tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan 2024.
Jawaban tersebut diberikan atas pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Nunukan yang telah disampaikan pada tanggl 21 Agustus 2023 lalu melalui Rapat paripurna ke-5 masa persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 terhadap nota penjelasan Bupati Nunukan terkait Ranperda dimaksud.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan, H. Saleh di ruang rapat utama Gedung wakil rakyat saat itu, Syafaruddin mengapresiasi atas pengantar penyampaian pemerintah daerah, dana cadangan usulan KPU, Bawaslu dan keamanan dengan rincian sebagai berikut, KPU diusulkan sebesar Rp. 52.732. 509.500, sedangkan untuk pengamanan usulan sebesar Rp. 7. 618.686, besaran pagu dana cadangan merupakan estimasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang merupakan silpa tahun anggaran 2022.
“Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan masih dalam tahapan verifikasi, apabila dalam proses verifikasi melebih pagu dana cadangan akan dialokasikan ke dalam program dan kegiatan tahun 2024,” kata Safaruddin
Kedua, jawaban pemerintah dari fraksi partai Demokrat, pemerintah daerah dalam tetap berkomitmen terkait pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024, tidak mengganggu capaian kinerja SKPD dan target pembangunan Daerah Kabupaten Nunukan, dikarenakan pemerintah daerah melalui SKPD dalam menyusun kegiatan berpedoman pada RKPD tahun 2023 dan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
“Proposal yang diajukan baik KPU, Bawaslu dan pengamanan sebesar Rp. 83.550.423.500, terkait pengajuan tersebut masih dalam tahapan verifikasi dengan prinsip efektif, efisien serta akuntabel,” jelasnya.
Ketiga, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas bersedianya fraksi partai PKS untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.
Keempat, jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum melalui Fraksi Partai Perjuangan Persatuan Nasional dan fraksi partai gerakan karya pembangunan (GKP) yang telah mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024. ” Kami dari pemerintah daerah akan tetap berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya. (ADHE/DIKSIPRO)