HukumNunukan

PT. Pelindo Tepis Pembiaran Praktik Pungli di Pelabuhan

Nasib : "Sudah pernah kami koordinasikan ke Polisi,"

NUNUKAN – Terungkap kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di wilayah Pelabuhan Tunon Taka Nunukan oleh salah seorang oknum masyarakat, memunculkan tanda tanya. Bagaimana mungkin PT. Pelindo (Persero) Regional IV Cabang Nunukan sebagai pemilik fasilitas sarana dan prasana bisa ‘kecolongan’ hal itu terjadi di kawasannya.

Apalagi jika mengingat kegiatan praktik Pungli itu, disebut-sebut sudah berlangsung sejak 10 tahun lalu. Terselenggara lancar tanpa hambatan oleh oknum yang mengenakan seragam salah satu institusi di kawasan pelabuhan, selain PT. Pelindo.

Dikonfirmasi, General Manager PT. Pelindo (Persero) Regional IV, Nasib Sihombing membantah jika dikatakan pihaknya terkesan membiarkan tempatnya diobok-obok pelaku tanpa ada tindakan kontra apapun.

Menurut dia hal itu sudah pernah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tahun 2021 lalu, untuk meminta ditindaklanjuti. Apakah isu praktik Pungli di dalam kawasan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan itu benar atau tidak.

“Saat itu, satu minggu setelah saya bertugas di Nunukan, saya menerima masukan dari Formalin (Forum Masyarakat Lintas Etnis) terkait adanya praktik Pungli yang berlangsung di Pelabuhan Tunon Taka yang dilakukan oknum orang di luar Pelindo,” terang Nasib.

Pengaduan kepada pihak berwajib tersebut, oleh Kapolres yang menjabat saat itu, ditindak lanjuti dengan memerintahkan Kapolsek Pelabuhan, Alimin melakukan penelusuran pembuktiannya.

Hasilnya, terkonfirmasi bahwa pungutan sebesar Rp 250 ribu dari setiap truk pengangkut barang yang memasuki pelabuhan dirincikan sebesar Rp 150 ribu disetorkan sebagai tarif resmi kepada PT Pelindo sesuai dengan data tallyman dari PT. Pelindo.

Sedangkan sebesar Rp 100 ribu, dijelaskan merupakan pungutan yang dikelola dan sudah disepakati oleh organisasi pengusaha rumput laut sendiri tanpa samasekali mengaitkan PT. Pelindo di dalamnya. Penggunaannya pun untuk operasional keperluan Asosiasi Pengusaha Rumput Laut (APRL).

“Dengan penjelasan seperti itu, masalahnya saya anggap clear and clean. Karena dijelaskan sebagai sebuah kesepakatan organisasi, ya sudah. Itu urusan mereka yang tidak mungkin kami (PT. Pelindo) campuri,”

Namun jika belakangan terdengar kabar seperti yang diramaikan media, pemanfaatan dana dimaksud ternyata spesifik mengarah hanya kepada oknum, bukan kepada organisasi dan disebut sebagai praktik Pungli, itu persoalaan internal APRL yang tidak bisa ikut diurusi oleh PT. Pelindo.

“Terserah pihak-pihak yang terkait langsung di dalamnya, bagaimana menyelesaikan masalah itu,” tegas Nasib. (PND-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button