PT. HME Abaikan Undangan Disnakertrans Nunukan
Tidak Hadiri Pertemuan Audensi Dengan Serikat Buruh

NUNUKAN – Pihak manajemen PT. Hardaya Mining Energy (HME) ternyata tidak menggubris surat pemanggilan yang dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan untuk menghadiri pertemuan dengan F-Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Akibatnya, jadwal audensi dengan dengan sejumlah buruh perwakilan F-Hukatan KSBSI yang akan difasilitasi oleh Disnakertran Kabupaten Nunukan gagal digelar. Para buruh yang merupakan pekerja perkebunan sawit pada PT. SIL-SIP terpaksa menelan pil pahit, pulang dengan perasaan kecewa.
Ketidak hadiran perwakilan perusahaan pengelola usaha tambang batu bara yang berlokasi di Sebakis, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan tersebut dibenarkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Nunukan, Andrik Eko Wicaksono.
“Kami sudah melayangkan undangan resmi kepada PT HME terkait jadwal audensi dengan para buruh perwakilan KSBSI. Namun tidak ada pihak manajemen dari PT. HME yang hadir,” terang Andrik.
Diketahui, Senin (20/3/2023) belasan perwakilan buruh yang tergabung dalam F-Hukatan KSBSI datang ke Kantor Diasnakertrans Kabupaten Nunukan. Tujuannya untuk menghadiri audensi dengan pihak perusahaan yang dimediasi oleh Disnakertrans Kabupaten Nunukan.
Namun ketidak hadiran satu orang pun perwakilan manajemen dari PT. HME saat itu menggagalkan rancangan tersebut. Para buruh terpaksa pulang dengan membawa perasaan kecewa.
Menjelaskan keinginan dilakukan pertemuan dengan manajemen PT. HME, pengurus DPC F-Hukatan, KSBSI di Nunukan, Sahir Tamrin, menjelaskan selama 14 bulan pada aktivitas penambangan batu bara oleh PT HME, pihak perusahaan sama sekali tidak peduli pada dampak buruk kesehatan yang dialami karyawan PT SIL-SIP akibat mengirup debu jalanan dan debu timbunan batu bara dari operasi kerja PT. HME selama ini.
“Sejak perusahaan itu beroperasi, setiap hari kami menghirup debu jalanan dan debu timbunan batu bara dari aktivitas penambangan yang berlangsung non stop dua puluh empat jam dalam sehari,” kata Sahir.
Sebaran serbuk batu bara yang menerpa mesin konveyor juga mengganggu aktifitas mereka. Disebutkan, antara lokasi tambang batu bara dengan perumahan karyawan PT SIL-SIP Divisi Pangkalan lebih kurang 100 meter.
Jika menurut aturan, lanjut Sahir, jarak minimal lokasi tambang batu bara dengan permukiman warga berada pada radius 500 meter. Sehingga pihaknya mempertanyakan, bagaimana bisa izin operasinya bisa diterbitkan jika tidak sesuai aturan.
Jika dibiarkan berlangsung terus menerus, lanjut Sahir, mereka mengkhawatirkan dampak buruk tersebut berpotensi besar mengakibatkan terjadi gangguan Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA) mereka alami. (DEVY/DIKSIPRO)