KaltaraNunukan

PPKM di Kabupaten Nunukan Kembali ke Level 3

Muhammad Amin : “Dua pekan terakhir, kasus Covid aktif di Nunukan naik signifikan,”

NUNUKAN – Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan mengembalikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah ini ke level 3. Ditegaskan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Nunukan Nomor 95 BPBD/360/III/2022.

“Terhitung sejak tanggal 1 hingga tanggal 14 Maret 2022, PPKM di Nunukan naik jadi level 3,” kata Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Muhammad Amin, S.H, Rabu (02/03/2022).

Artinya, seluruh kegiatan sosial, pendidikan dan keagamaan di wilayah Kabupaten Nunukan kembali diperketat setelah terjadi kenaikan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan dalam kurun waktu 2 minggu terakhir.

Disampaikan Muhammad Amin, kasus aktif di Nunukan selama dua pekan ini cukup tinggi. Sehingga asesmen Dinas Kesehatan dan Kemenkes RI menetapkan status PPKM jadi Level 3.

Laporan penambahan terakhir, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Nunukan bertambah menjadi 11 pasien. Sehingga total kasus aktif Covid-19 di Nunukan sudah mencapai sebanyak 493 pasien.

Penetapan status sehingga diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah ini ke level 3 juga tidak terlepas dari Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) Nomor 14 tahun 2002 yang diterbitkan Selasa (01/03/2022) lalu terkait PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Indonesia, hingga mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Menurut Muhammad Amin yang juga pejabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan ini, bersama Kabupaten Nunukan, 3 kabupaten kota di wilayah Kalimantan Utara yang PPKMnya berstatus level 3 adalah Tarakan, Bulungan serta Tana Tidung. Sedangkan Kabupaten Malinau masih berstatus level 2.

Berdasar rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan pada Selasa (1/3/2022) lalu, lanjut Amin, di antaranya menghasilkan keputusan agar Disnakartrans Kabupaten Nunukan menyurati sejumlah perusahaan di daerah ini agar melaksanakan vaksinasi dosis 2 kepada karyawan yang belum mendapatkannya.

Sama seperti kebijakan yang pernah dilakukan sebelumnya terkait penerapan PPKM pada level 3, Surat Edaran kali ini juga mencantumkan pola pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan, Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, tempat kerja/perkantoran dengan pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFO maksimal staf 50 persen dengan menerapkan Prokes secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, proyek vital nasional dan industri, pasar, toko, swalayan dan supermarket dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan Prokes yang ketat

Sedangkan pelaksanaan makan dan minum di tempat umum diizinkan buka dengan Prokes yang ketat. Jam buka sampai dengan pukul 22.00 Wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Bagi Restauran atau rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada. Dua orang per meja dengan Prokes yang ketat dan jam buka hanya sampai pukul 22.00 Wita. Selebihnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Dan Pelaksanaan kegiatan ibadah, aktivitas pada area publik, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan dengan pengaturan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button