
NUNUKAN – Kasus pengeroyokan terjadi Kecamatan Sebatik Timur pada Kamis (5/1/2023). Korbannya, seorang remaja bernama Az, tidak berdaya mendapat penganiayaan dari empat orang pelaku, RZ (17), R (18), BD (18) dan RI (19).
Tidak terima saudaranya diperlakukan seperti itu, kakak korban yang Bernama Jf memilih melaporkan tindak pengeroyokan yang dialami Az kepada pihak berwajib di Polsek Sebatik Timur.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sebatik bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti maupun keterangan saksi. Dari penjelasan belasan saksi yang berhasil dihimpun, mengarah pada empat nama remaja sebagai pelaku pemukulan terhadap korban.
Ditegaskan oleh Kapolres Nunukan Ricky Hadiyanto yang diwakili Kapolsek Sebatik Timur, IPTU Randhya Sakthika Putra, tidak butuh waktu terlalu lama, perburuan terhadap keempat pelaku berhasil dilakukan.
“Setelah menerima laporan kakak korban, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku,” terang Randhya, Sabtu (7/1/2022).
Mengutip keterangan korban, Randhya menuturkan kasus pengeroyokan tersebut bermula saat korban Az diajak rekannya NR nongkrong di salah satu cafe di Sebatik. Dari sekedar nongkrong, NR kemudian Az menemui seseorang yang menjual akun game online di Jl. SMK Nurul Iman RT 5 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur.
Karena akun game online yang dibeli seharga Rp 150 ribu tidak dapat digunakan, keduanya berniat menemui si penjual. Namun tiba ditempat yang dituju NR dan Az justru dikejar oleh sekitar tiga puluhan orang yang membuat kedua ambil Langkah untuk melarikan diri.
Alasan pengejejaran oleh puluhan orang kepada NR dan Az, masih seperti dikatakan Randya, merupakan rekan-rekan penjual akun game online yang tidak senang dengan complain NR dan Az atas aku game online yang tidak dapat digunakan tersebut.
“Saat hendak melarikan diri itu Az terjatuh lalu mendapat serangan dipukul oleh RZ, R, BD dan RI. Tdak hanya memukuli Az, para pelaku kemudian juga merusak sepeda motor milik korban yang tertinggal di TKP,” ungkap Randhya.
Karena perbuatannya, terang Randhya, keempat remaja pelaku pemukulan digiring ke Mapolsek Sebatik Timur untuk diminta keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Juga turut diamankan sebilah kayu jenis ulin yang dijadikan sebagai barang bukti karena sempat digunakan untuk menganiaya korban.
Keempat pelaku terancam melakukan pelanggaran pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DEVY/DIKSIPRO).