Nunukan

Alat X Ray Kantor BC Nunukan Boleh Dipakai Intitusi Berkompeten Lainnya

Dalam Upaya Pencegahan dan Pemeberantasan Peredaran Narkotika

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Odda Kodratullah memastikan domain pemeriksaan barang keluar pada jalur domestik bukan berada pada pihak mereka.

Tugas pokok Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terang Odda, menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakkan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketika menyangkut narkoba, sesuai UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dijadikan landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maka dapat dikatakan semua unsur terlibat. Termasuk kantor Bea dan Cukai di dalamnya.

“Tapi yang perlu dipastikan, kami bukan sebagai leader. Itu menjadi domain institusi lainnya. Kantor BC lebih sebagai unsur pendukung saja,” kata Odda.

Ketika pihaknya dikoordinasikan untuk back up tugas tersebut, mereka tidak ada alasan untuk menolaknya. Salah satu bentuk dukungan yang diberikan, tersedianya fasilitas X Ray untuk diagnosis gambar kristalografi di tempat-tempat keluar masuknya barang pada jalur transportasi darat, laut maupun udara.

Pernyataan Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor BC Nunukan ini menjawab pertanyaan bagaimana mungkin kasus-kasus penyelundupan narkotika masih kerap terjadi melalui kapal-kapal penumpang reguler domestik, seperti yang banyak dipertanyakan masyarakat, jika di tempat itu ada tersedia alat pendeteksi berupa unit X Ray.

Beberapa kasus penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan memang berhasil digagalkan. Tapi tidak kurang beberapa kasus lainnya justru baru terungkap setelah barang terlarang dimaksud sudah berada di atas kapal yang siap bertolak meninggalkan Pelabuhan Tunon Taka atau setelah berada di pelabuhan tujuan keberangkatan.

Di Nunukan, lanjut Odda, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai memiliki dua unit alat X Ray yang masing-masing di tempatkan di dalam dan di luar bangunan terminal penumpang Pelabuhan Internasional Tunon Taka, milik PT. Pelindo (Persero) Regional 4 Cabang Nunukan.

“Semua barang penumpang yang datang dari luar negeri akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu melalui alat (X Ray) tersebut,” terang Odda.

Memastikan kembali soal batasan kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang pada pelayaran domestik, namun menurut Odda, X Ray milik Kantor BC Nunukan itu dapat dimanfaatkan oleh institusi berkompeten lainnya dan pihak mereka siap memberikan dukungan Kerjasama.

Tanpa bermaksud mencari di mana titik lemahnya, Kantor BC Nunukan, lanjut dia, lebih mengarah pada solusi terbaik yang dapat dilakukan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dengan menawarkan pemanfaatan alat X Ray yang ada kepada pihak berkompeten manapun sebagai bentuk sinergitas melaksanakan UU Nomor 35 tahun 2009 seperti yang disebutkan sebelumnya.

“Silahkan saja, tanpa ada batasan waktu, jika ada pihak-pihak berwenang yang ingin menggunakan X Ray milik Kantor BC Nunukan. Kami siap memberikan dukungan dengan menurunkan SDM yang kami miliki,” tegas Odda. (ADHE-DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button