HukumNunukan

Oknum Pejabat KPLP Lapas Nunukan Mulai Diperiksa Polisi

Terkait Dugaan Tindak Penganiayaan WBP Yang Berujung Kematian

NUNUKAN – Polisi dipastikan telah mengamankan sekaligus memeriksa Mf, oknum pejabat di Lapas Kelas II-B Nunukan, sebagai terduga pelaku tindak penganiayaan terhadap salah seorang narapidana bernama Syamsuddin alias Cunding sehingga korban meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023) saat dirawat di RSUD Nunukan.

Berdasar informasi yang diperoleh media ini, Mf yang diketahui sebagai pejabat Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dijemput aparat di kediamannya, kompleks perumahan Lapas Nunukan pada Senin (26/6/2023) malam.

Pemeriksaan oleh petugas penyidik di Polres Nunukan terhadap yang bersangkutan, berlangsung Selasa (27/6/2023) sekitar Pk. 11.00 Wita. Saat dilakukan pemeriksaan, Mf disebut-sebut telah disertai oleh pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk oleh negara untuk mendampingi perkara hukumnya.

Berdasar hasil pantauan media ini di lapangan, saat pemeriksaan dilakukan oleh petugas penyidik, Mf mendapat kunjungan dari istri dan beberapa anggota keluarga, juga didampingi oleh salah seorang petugas dari lapas Kelas II-B Nunukan.

Namun harus menunggu karena Mf masih menjalani pemeriksaan. Setelah beberapa saat menunggu barulah istri Mf dan petugas Lapas yang mendampingi diperkenankan menemui yang bersangkutan di ruang lidik. Selain makanan, keluarga yang mengunjungi Mf juga terlihat membawa tas yang diduga berisi pakaian ganti untuk Mf.

Belum ada pihak dari Polres Nunukan yang bersedia memberi keterangan resmi terkait pengamanan dan pemeriksaan terhadap Mf tersebut. Namun konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Lapas Kelas II-B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa, siang itu, membenarkannya.

Kepastian lainnya juga diperoleh dari keterangan singkat petugas Lapas yang mendampingi kunjungan keluarga Mf saat itu.

“Ya, dia (Mf) dijemput tadi malam,” ujar petugas Lapas berseragam PDH yang memang tidak disebutkan namanya oleh media ini, saat ditanyakan oleh awak Diksipro.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II-B Nunukan atas nama Syamsuddin meninggal dunia pada Sabtu (24/6/2023) sekitar Pk 13.00 wita saat dalam perawatan di RSUD Nunukan.

Namun oleh keluarga terpidana kasus narkoba tersebut, kematian almarhum Cunding dilaporkan kepada pihak berwajib. Sebab, sehari sebelum meninggal dunia, Cunding sempat menceritakan pada istrinya bahwa dia ada mengalami tindak penganiayaan oleh oknum petugas lapas.

“Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat cerita dengan istrinya bahwa dia sakit setelah dipukul oleh pejabat KPLP di Lapas Nunukan,” terang Fajar, wakil keluarga almahum yang melaporkan kasus tersebut kepada pidak berwajib.

Konfirmasi yang dilakukan media ini kepada Kepala Lapas Kelas II B Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa hari berikutnya, terkait kematian Cunding yang berujung laporan pihak keluarga korban kepada pihak berwajib mendapat penjelasan dari Pihak Lapas.

Pada penjelasannya, Wayan Nurasta mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan medis, Cunding merupakan penderita Chronic Kodney Disease (CKD) atau yang lebih dikenal sebagai penyakit gagal ginjal akut.

“Berdasar hasil pemeriksaan medis waktu yang bersangkutan dibawa ke Puskesmas setelah mengeluh merasa kurang sehat, dia (Cunding) diketahui menderita CKD stadium 4 dan disarankan untuk segera hemodialisis atau cuci darah dan dilakukan perawatan lebih intensif di RSUD Nunukan. Namun pihak kelurga menolak,” terang Wayan Nurasta.

Begitu juga setelah dibawa ke RSUD Nunukan dan kondisi kesehatannya semakin menurun. Saran untuk hemodialisis juga ditolak pihak keluarga almarhum. Hingga akhirnya meninggal dunia pada hari keempat setelah menadapat rawatan medis di RSUD Nunukan.

Terkait adanya tindak pemukulan terhadap korban seperti laporan ke Polisi, menurut Wayan Nurasta, itu menjadi hak keluarga korban. Pihak Lapas tentunya sangat koperatif terhadap hal tersebut.

Namun saat itu dia memastikan akan melakukan pemeriksaan secara internal sehubungan informasi tersebut.

“Jika memang ada terjadi hal yang tidak diinginkan sesuai ketentuan, tentunya saya akan bersikap tegas,” kata Kalapas Nunukan ini. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button