Nunukan

PMI Kerap Berhasil Kabur Dari Penampungan Mengejutkan Direktur PWNI BHI Kemenlu RI

Judha : “Laporannya tidak pernah sampai pada kami,”

NUNUKAN – Mendapat informasi kerap terjadi kaburnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) deportasi dari tempat penampungan sementara mereka di Rumah Ramah PMI di Nunukan, diakui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha, sebagai informasi yang cukup mengejutkan.

Selama ini, kata Judha pihaknya belum pernah mendapat laporan adanya kasus PMI deportasi yang diam-diam meninggalkan Rumah Ramah PMI tanpa sepengetahuan petugas yang melakukan pengawasan di tempat tersebut.

“Baru kali ini saya mendapatkan informasi tersebut. Laporannya tidak pernah sampai kepada kami. Nanti akan saya koordinasikan dengan aparat keamanan yang bertugas di sini (Rumah Ramah PMI),” kata Judha.

Judha memang tidak memungkiri, berdasar pengalaman-pengalaman sebelumnya, banyak PMI bermasalah yang sudah di deportasi ke Indonesia, dalam hal ini Nunukan, yang ingin kembali lagi ke Malaysia.

“Sehingga mereka mencoba dengan berbagai macam cara untuk kembali lagi ke Malaysia,” terangnya.

Karenanya, Direktur PWNI BHI Kemenlu RI ini mengatakan, pihaknya sangat mengimbau kepada calon PMI yang ingin kembali ke Malaysia, melakukannya dengan cara yang aman dan tidak mengambil resiko yag tidak perlu.

Judha mengingatkan, antara lain resiko yang akan dihadapi PMI eks deportasi adalah kebijakan pencekalan yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia terhadap warga asing yang pernah mereka pulangkan ke negara asal masing-masing.

“Karena nama-nama setiap warga asing yang dideportasi oleh Malaysia sudah masuk dalam daftar Black List pemerintah Malaysia. Sehingga tidak memungkinkan untuk kembali masuk ke negara jiran tersebut melalui jalur resmi.

Memaksakan diri kembali masuk ke Malaysia melalui jalur tidak resmi, kata Judha lagi, justru membuat posisi mereka semakin rentan untuk tereksploitasi.

Hal ini, lanjut Judha, perlu disampaikan dan diketahui masyarakat secara luas agar kasus-kasus PMI yang melarikan diri dari rumah penampungan sementara mereka di Indonesia dapat ditekan.

Selain itu, lanjut dia, memang dibutuhkan sebuah komitmen yang kuat dari setiap unsur di dalam negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dalam upaya memberikan perlindungan terhadap WNI yang ingin kembali ke Malaysia setelah mengalami deportasi.

Ditanyakan kemungkinan keberhasilan PMI yang kabur dari tempat penampungan dimaksud adanya campur tangan oknum aparat yang bertugas turut memfasilitasinya, Judha mengaku tidak ingin berspekulasi tapi akan melakukan cross check pada beberapa pihak terkait

Seperti pernah diberitakan media ini edisi 9 Juni 2022 lalu, 2 dari 371 orang PMI bermasalah yang dideportasi Pemerintah Malaysia pada tanggal 2 Juni 2022 berhasil lolos dari penjagaan petugas dan melarikan diri dari tempat penampungan sementara mereka di Nunukan, Rumah Ramah PMI.

Tidak membantah, Kepala UPT BP2Mi Wilayah Kalimantan Utara, F. Jaya Ginting, saat itu memastikan kaburnya dua orang PMI saat itu memang bukan untuk pertama kali terjadi. Beberapa kali sebelumnya, kejadian tersebut sudah sering terulang,

“Mereka (PMI) berhasil melarikan diri dengan memanfaatkan kelengahan petugas yang kelelahan dalam melakukan pengawasan,” terang Ginting

Terpisah, saat itu Sekretaris Satpol PP Nunukan, Edy menyampaikan pengamanan di tempat penampungan dilakukan secara kolektif oleh TNI-Polri dan Satpol PP. Tim pengamanan tersebut dibentuk oleh BP2MI.

“Tidak ada institusi yang dilibatkan sebagai leading sektor. BP2MI yang meminta personil dari TNI-Polri maupun Satpol PP untuk membentuk tim pengamanan yang akan melakukan pengawasan. Termasuk menyusun jadwal tugasnya,” terang Edy. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button