HukumNunukan

Pihak Tergugat Pernah Tantang Dengan Ritual be-Dolop

Fakta Lain Yang Menarik Dari Perkara Sengketa Tanah di Sebuku

NUNUKAN – Ternyata ada sisi lain cukup menarik untuk diketahui dari fakta perkara sengketa lahan yang terjadi di Kecamatan Sebuku, antara pihak Gereja Katholik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi dengan warga bernama Yohana.

Selain perkaranya yang saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, sebelumnya upaya penyelesaian kasusnya sudah pernah dilakukan secara hukum adat.

Ceritanya, pada tahun 2004 pihak Gereja Katholik Paroki Santo Yosep Tulin Onsoi membeli sebidang tanah berukuran 113 x 360 meter persegi dari seorang warga bernama Simong. Dokumen yang dijadikan Simong sebagai dasar kepemilikan atas lahan tersebut, berupa SPPT yang diterbitkan pada tanggal 25 September 2004.

Namun ada warga lain, yakni Pelipus alias Yumpat mengklaim, dari seluruh luas lahan yang dijual Simong kepada pihak gereja, termasuk luasan lahan yang dia kuasai berukuran 60 X 80 meter persegi.

Walau Pelipus memperkuat bukti penguasaannya berupa SPPT yang diterbitkan pada tanggal 3 Maret 2000, namun Simong bersikukuh tidak mau mengakuinya. Proses jual beli tanah seluas  113 X 360 meter persegi yang diakui sebagai miliknya dengan pihak gereja tetap saja berlangsung.

Merasa tanah yang menjadi haknya dirampas lalu dijual Simong kepada pihak ketiga, Pelipus membawa permasalahan yang terjadi kepada Lembaga Adat Besar Dayak Agabag Kecamatan Sebuku, Lembaga Adat Desa serta Pemerintahan Desa Apas Kecamatan Sebuku.

Maksud dan tujuan melibatkan lembaga adat pada perkara ini, Pelipus minta difasilitasi penyelesaian sengketa antara dirinya dengan Simong dilakukan melalui ritual adat Dolop. Karena kedua belah pihak yang berselisih sama-sama merasa sebagai pemilik sah atas lahan yang disengketakan  

Dikalangan masyarakat suku Dayak di Kalimantan, Dayak Agabag dan Dayak Tahol, ritual Dolop atau be-Dolop menjadi tradisi sebuah peradilan adat. Solusi terakhir dalam menyelesaikan sengketa atau kasus yang tidak dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan atau mediasi. Melibatkan kedua belah pihak yang berselisih untuk menyelam di sungai. Pihak yang nantinya lebih dulu muncul di atas permukaan air dianggap sebagai pihak yang bersalah.

Ternyata Simong tidak bersedia memenuhi tantangan Pelipus melakukan peradilan yang kononnya melibatkan roh leluhur yang dapat dipanggil untuk menyaksikan jalannya prosesi ritual yang berlangsung. Dia berdalih, lahan yang disengketakan sudah beralih hak kepemilikannya atau telah dijual kepada pihak lain. Selain itu dia juga kuatir dengan dampak negatif akibat dari ritual Dolop itu nanti.

Tak kunjung beroleh solusi, Lembaga Adat Besar Dayak Agabag Kecamatan Sebuku, Lembaga Adat Desa dan Pemerintahan Desa Apas Kecamatan Sebuku pada tanggal 14 Nopember 2024 lalu akhirnya bersepakat memutuskan, lahan seluas 113 meter persegi yang disengketakan, dibagi rata untuk berdua, antara Simong dan Pelipus. Artinya, masing-masing dari keduanya mendapat luasan lahan yang sama, yakni 56,5 meter persegi.

Pihak gereja yang telah membeli tanah berukuran luas 113 X 360 meter persegi dari Simong, ternyata tidak serta merta mematuhi Keputusan Bersama yang dibuat oleh Lembaga Adat Besar Dayak Agabag, Lembaga Adat Desa serta Pemerintahan Desa Apas Kecamatan Sebuku yang telah dituangkan dalam lembar kesepakatan dan ditandatangani oleh Samadik (Kepala Adat Besar Sebuku), Basnar (Sekretaris Adat Besar Sebuku), Petrus Kapalat (Ketua Adat Desa), Gandini (Koordinator Hukum Lembaga Adat Besar), Matius (Kasi Pemerintahan Desa), Bunawas Malikan (Badan Permusyawaratan Desa/BPD Desa Apas) serta Agustinus selaku Ketua RT setempat.

Ketidakpatuhan terhadap kesepakatan yang sudah diputuskan oleh lembaga adat itu diwujudkan pihak gereja dengan melayangkan gugatan ke PN Nunukan terhadap Yohana, istri mendiang Pelipus yang namanya tercantum sebagai pemilik lahan pada dokumen sertifikat yang diterbitkaan Badan Pertanahan Nunukan. Pada proses pengadilan ini, pihak gereja diwakili oleh Pastor Yovianus Tarukan selaku pihak penggugat.

Dikatakan Yohana,  lama sebelum suaminya (Pelipus) tutup usia, pernah menyampaikan keinginan menghibahkan sebagian lahan yang dikuasai untuk kepentingan gereja.

Tapi niat tersebut, menurut Yohana, tidak diterima pihak gereja yang tetap menginginkn luas lahan yang harus mereka kuasai dalam perkara ini sesuai dengan ukuran luas tanah yang dibeli dari Simong.

“Lalu penyelesaian permasalahan ini mereka (pihak gereja) lebih memilih memperkarakan saya di Pengadilan dengan menjadikan saya sebagai pihak tergugat. Tidak masalah, saya ikuti saja keinginan tersebut atas nama kebenaran,” tegas Yohana.

‎Niat sebelumnya, menghibahkan sebagian lahan yang dikuasai pada gereja untuk kepentingan rumah ibadah tersebut, dipastikan Yohana terpaksa diurungkan. Setelah pihak gereja menetapkan kepuutusannya bahwa jalan pilihan yang ditempuh guna menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas berdasar keputusan pengadilan. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button