Nunukan

Kecamatan Lumbis Ogong Juga Dapatkan Program SOA

NUNUKAN – Selain subsidi ongkos angkut (SOA) barang melalui transportasi udara untuk wilayah Krayan, Pemkab Nunukan juga memberikan subsidi serupa pada angkutan sungai.

Tiga kecamatan yang menjadi sasaran dengan kapasitas masing-masing barang pada program SOA transportasi air ini, Kecamatan Lumbis Ogong sebanyak 9,9 ton, Lumbis Pansiangan sebanyak 11 ton dan Lumbis Hulu sebanyak 7 ton.

Menurut Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Nunukan, Ir. H. Dian Kusumanto, launching program SOA angkutan sungai ini akan dilakukan pada Senin, 30 Agustus 2021.

“Ada tujuh penyalur barang yang ditunjuk untuk mendistribusikannya menyesuaikan dengan jumlah desa yang ada pada tiga wilayah tersebut,” terang  Dian Kusumanto.

Mendampingi Dian Kusumanto, Kasi Pengendalian Barang Pokok Penting dan Pemasaran Produk Dalam Negeri Disdag Nunukan, Abdul Rahman, ST menyebutkan rekanan yang mendapat kepercayaan sebagai penyedia transportasi angkutannya adalah CV. Sumantipal Putra.

“Kapasitas angkutan transportasi yang disediakan lebih kurang 1 ton untuk setiap kali pengangkutan,” terang Abdul Rahman.

Sedangkan teknis pengangkutannya akan dijadwalkan secara berurutan dari lokasi desa terdekat. Dimulai dari Desa Samunti dilanjutkan ke Desa Linsayung. Begitu seterusnya, hingga ketujuh desa terpenuhi semua kebutuhannya.

Perhatian Pemkab Nunukan pada sasaran diselenggrakan SOA angkutan barang ke Krayan maupun Lumbis ini agar masyarakat pada dua wilayah tersebut dapat menikmati harga barang yang wajar.

“Tanpa program SOA, tentunya pedagang disana menentukan harga jual barang menyesuaikan dengan biaya angkutannya. Sementara itu kita ketahui biaya angkutan ke wilayah tersebut cukup tinggi,” kata Abdul Rahman lagi.

Melalui program SOA ini, lanjut Abdul Rahman, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk subsidi ongkos angkut yang cukup tinggi tersebut agar masyarakat dapat diringankan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Menjaga agar harga barang dipasaran pada kedua wilayah tersebut tetap stabil setelah diselenggarakannya program SOA ini, Kepala Disdag Kabupaten Nunukan Ir. H. Dian Kusumanto memastikan pemerintah akan melakukan pengawasan ketat agar harga barang tidak melebihi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Pengawasannya dilakukan secara berjenjang di kecamatan akan dipantau langsung oleh pihak kecamatan serta aparat desa dengan melakukan pemantauan harga langsung di lapangan,” terang Dian.

Apabila didapati penyalur tidak menjual barang sesuai ketentuan harga subsidi yang telah diberikan, lanjut Dian, Disdag akan melakukan evaluasi dan mengomunikasikannya. Apa penyebab harga barang tidak sesuai dengan  standar yang disepakati.

Penjelasan tersebut diperlukan mengingat kondisi geografis tiap desa berbeda-beda membuat sarana transportasi yang digunakan bisa berbeda pula.

“Disdag menetapkan dua puluh persen dari harga pokok. Itu sudah termasuk harga yang wajar,” terang Dian Kusumanto. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button