Foto : Puluhan Pasangan yang mengajukan Isbat Nikah di Tulin Onsoi
NUNUKAN β Jumlah pasangan suami istri di Kabupaten Nunukan yang legalitas perkawinannya belum diakui oleh Negara ternyata cukup tinggi. Buktinya, memasuki tahun 2021 saja, jumlah pasangan yang mengajukan permohonan dilakukan Isbat nikah, tidak kurang dari 100 pasangan. Demikian seperti dikatakan Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Nunukan, Muhammad Ridho, S. Ag.
Menyikapi kondisi tersebut, menurut Muhammad Ridho pihaknya melakukan aksi βjemput bolaβ dalam memasilitasi legalitas perkawinan yang diakui oleh Negara tersebut. Caranya dengan melakukan efektifitas pelayanan, menyasar tempat-tempat yang dianggap tinggi jumlah pasutri tanpa ikatan pernikahan yang terdata oleh Negara.
Termasuk permohonan yang dapat diajukan secara online melalui aplikasi yang telah diluncurkan sebelumnya oleh Pengadilan Agama yakni SIP-Pasti (Sistem Informasi Perkara Peradilan Agama Simple dan Terintegrasi). Namun verifikasi terhadap kelengkapan berkas yang masuk tetap dilakukan selektif sebelum sidang nikah istbat dilaksanakan.
“Selain mempermudah layanan, langkah mitigasi yang diambil juga untuk menekan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi pada satuan kerja,” tegas Ridho.
Dijelaskan, dalam hal ini masyarakat Nunukan benar-benar βdimanjakanβ. Selain inisiatif pelayanan yang dilakukan secara jemput bola, sidang Nikah Istbat diupayakan dilakukan ditempat dan tanpa dipungut biaya.
βProgram ini disambut baik oleh masyarakat. Mereka merasa diayomi karena seluruh sektor bergerak sejalan bersamaan,β tegas Muhammad Ridho.