AdvKaltaraParlementaria

Permintaan Audensi FK-YLO Ditolak DPRD Kaltara

Stefanus : “Isunya di luar kewenangan DPRD Provinsi,”

Tanjung Selor – Dinilai sebagai isu di luar kewenangannya, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menolak permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan Koordinator Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara terkait dugaan maladminitrasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Penolakan tersebut ditegaskan DPRD Kaltara melalui surat bernomor 100.1.4.4/410/DPRD, tanggal 24 Juli 2023 yang yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus, ST. Surat tersebut ditujukan sekaligus menjawab surat Burhanuddin Nahar tertanggal 19 Juni dan 20 Juli 2023, melalui surat

Sebelumnya, atas nama Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara, Burhanuddin selaku koordinator melalui surat yang dilayangkan kepada DPRD Kaltara, meminta dilakukan audensi melalui RDP terkait dugaan maladminitrasi yang terjadi di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dengan menghadirkan Gubernur, Wakil Gubernur serta Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah (TGUPPD) Kaltara, Bastian Lubis.

“Pimpinan, seluruh Fraksi serta Komisi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara sepakat menolak RDP yang diinginkan Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara tersebut karena isu yang ingin diangkat di luar kewenangan DPRD Kaltara,” kata Albertus Stefanus.

Masih melalui surat balasan dimaksud, Ketua DPRD Kaltara itu memastikan bahwa sebagai mitra yang baik, DPRD akan memberikan masukan kepada Gubernur untuk segera menuntaskan dugaan maladminitrasi yang dilakukan di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dimaksud

“Sebaiknya kita semua menghargai proses yang sedang berlangsung serta menunggu hasil pemeriksaan aparat terhadap dugaan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara,” kata Albertus.

Sebagai institusi, lanjutnya DPRD tentu sangat menghargai atensi dari Masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan Burhanuddin Nahar terkait isu tersebut dan memberi apresiasi kepada Masyarakat atau organisasi yang medukung serta memberi perhatian terhadap kemajuan daerah ini.

“Atas kepedulian yang disampaikan saudara Burhanuddin, DPRD Kaltara menyampaikan permintaaan maaf karena tidak dapat memenuhi permohonan digelarnya RDP tersebut. Kendati demikian, kami berterimakasih atas perhatian dan Kerjasama yang telah diberikan,” ungkap Stefanus lagi.

Menguraikan lima alasan DPRD tidak dapat mengabulkan permohonan Burhanuddin Nahar, menurut Stefanus, yang pertama; Secara kelembagaan, Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan Daerah (TGUPPD) yang menjadi sorotan utama Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Gubernur sesuai dengan kebutuhan daerah dan sudah barang tentu mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Oleh karena lembaga ini bertanggungjawab langsung kepada Gubernur, maka pemecatan Ketua dan Pembubaran TGUPPD yang Saudara usulkan merupakan kewenangan Gubernur.

Kedua; Terkait butir 1 surat Forum Komunikasi Yayasan/Lembaga/Ormas se Kaltara Saudara, perlu DPRD sampaikan bahwa instansi teknis yang memiliki tupoksi untuk meningkatkan PAD adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sedangkan TGUPPD hanya memberi dukungan, baik secara teknis maupun hal-hal lain yang diperintah langsung oleh Gubernur.

Ketiga; Kemudian berkenaan dengan butir 2, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Saudara Bastian Lubis, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses di Kepolisian Daerah Kalimantan Utara. Artinya, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditangani oleh aparat yang berwenang, dan kita hanya menunggu hasilnya. Jika dianggap mendesak, yang harus Saudara lakukan adalah mendorong Polda Kaltara untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.

Keempat; Selanjutnya terkait butir 3. 1), 2) dan 3), pada prinsipnya hal-hal tersebut merupakan urusan internal Pemerintah Provinsi, dan sebagai mitra Pemerintah, kami berpendapat bahwa tidak elok bagi kami untuk mencampuri urusan “rumah tangga” orang lain. Jika memang benar ada kegiatan maladministrasi yang dilakukan di lingkungan Pemprov Kaltara, biarlah mereka sendiri yang menyelesaikannya. Jika Pemerintah Provinsi tidak mampu, masih ada lembaga diatasnya sebagai wadah untuk berkonsultasi dan patut memberikan solusi, yaitu Kemendagri maupun Kemenpan & RB.

Kelima; Sedangkan terkait butir 3. 3) 3), mengenai dugaan pemalsuan Ijazah S-2 Kepala Biro Hukum, jika memiliki bukti yang cukup, dapat dilaporkan langsung kepada aparat yang berwenang. (Adv)

Komentar

Related Articles

Back to top button