HukumNunukan

Berkas Penyidikan Kakek Cabul di Sebuku Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Korban Ingin Segera Dipertemukan Dengan Orang Tuanya

NUNUKAN – Masih ingat kasus Jam? Kakek berusia 60 tahun di Kecamatan Sebuku yang tega menggagahi dua orang cucu perempuannya, Eka (16) dan Dwi (14), keduanya nama samaran, yang terungkap menjelang akhir November 2022 lalu.

Saat ini penanganan kasusnya, berkas pemeriksaan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Hal itu dipastikan Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto diwakili Kapolsek Sebuku, Siswandoyo.

“Berkas penyidikannya sudah kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut di Kejari Nunukan. Saat ini masih menunggu pemberitahuan hasilnya. Apakah berkasnya akan P-19 atau P-21,” kata Siswandoyo saat dikonfirmasi media ini terkait tindak lanjut penanganan.

Diketahui, P-19 adalah jika berkas perkara penyidikan dinilai oleh Penuntut Umum belum lengkap dan dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. Sedangkan kode P-21 adalah pemberitahuan tentang hasil penyidikan sudah lengkap dan dapat diteruskan kepada proses selanjutnya.

Pihak penyidik, lanjut Siswandoyo berharap tahapan proses hukum terhadap Jam sudah P-21 agar kasus tersebut secepatnya bisa terselesaikan sesuai aturan hukum berlaku.

Alasannya, kedua korban yang saat ini dalam perlindungan salah satu institusi terkait ternyata ingin segera bertemu dengan orang tua masing-masing karena sejatinya Eka dan dwi merupakan saudara sepupu bukan saudara kandung satu ayah dan satu ibu seperti yang diinformasikan sejumlah media sebelum ini.

“Terkait dengan keinginan korban tersebut, berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang menangani kedua korban saat ini, pihak kepolisian tentunya akan membantu proses pertemuan yang diinginkan guna memastikan keduanya nantinya sudah aman bersama orang tua masing-masing,” terang Siswandoyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sabtu (26/11/2022) lalu aparat dari Polsek Sebuku mengamankan Jam yang ‘terbongkar’ telah bertahun- tahun melakukan rudapaksa terhadap dua orang cucu kandung yang ikut tinggal serumah dengannya.

Menumpang tinggal dengan kakek dan nenek di Sebuku lantaran orang tua Eka sudah lama berpisah. Eka ingin ikut dengan ayahnya yang informasi terakhir diperoleh berada di Samarinda. Sedangkan ibunya yang sudah menikah lagi, bersama suami keduanya berada di Malaysia. Eka, selama ini sudah biasa berkomunikasi dengan ibunya melalui sambungan telepon seluler.

Sedangkan Dwi, menurut Siswandoyo, berdasar keterangan yang diperoleh dari hasil penyidikan di Polsek Sebuku, memang dijemput oleh Jam di kampung halamannya di salah satu kecamatan di Sulawesi Selatan, dengan alasan akan dipertemukan dengan kakak kandungnya yang akan menikah di Berau, Kalimantan Timur.

“Ternyata janji tersebut hanya iming-iming agar Dwi mau ikut dengan pelaku yang datang menjemput. Dwi tidak pernah dibawa kakeknya ke Berau tapi langsung dibawa ke Sebuku, dan tinggal bersamanya,” kata Siswandoyo. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button