Nunukan

‘Bom Waktu’ Tenaga Honorer Meledak Bulan November 2023

Diharapkan Persiapkan Diri Mencari Pekerjaan Alternatif

NUNUKAN – Sejak bulan November 2023 mendatang, Pemkab Nunukan sudah menghapus jenis kepegawaian selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Artinya, terhitung sejak bulan tersebut, tenaga honorer sudah dirumahkan.

Saat ini, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura, S.E., M.M., Ph.D telah menugaskan pejabat Asisten III, untuk mengkaji Instruksi terbaru dari Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia (RI).

Perihal Surat Edaran instruksi dari Kementerian Bernomor : B/185/M.SM.02.03/2022 itu, tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Mei 2022.

Pemerintah Daerah, lanjutnya, terlebih dahulu akan mengkaji bagaimana pelaksanaannya. Namun jika menyimak secara seksama penegasan Surat Edaran Kementerian dimaksud, disimpulkan sejak November 2023 penghapusan tenaga honorer sudah direalisasikan.

“Pemerintah Daerah akan menggelar rapat dan berkoordinasi kepada lembaga terkait tentang pelaksanaannya. Lalu akan mengundang media masa untuk menyampaikan tindaklanjut instruksi dari Kementerian PANRB tersebut,” kata Laura, Senin (6/6/2022)

Sejatinya penghapusan tenaga honorer itu sebenarnya telah ditegaskan sejak tahun lalu. Dengan harapan para tenaga honorer dapat berbesar hati menerima kenyataan yang telah menjadi keputusan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan alternatif.

Atas kebijakan tersebut, kata Laura lagi, Pemerintah Daerah juga sudah memberikan solusi melalui peluang pekerjaan di Kabupaten Nunukan yang disebutnya masih cukup banyak tersedia.

Terutama pada bidang pertanian, misalnya perkebunan kelapa sawit serta sektor lainnya. Namun tidak terlalu banyak yang merespon secara bijak solusi yang ditawarkan tersebut.

Di Kabupaten Nunukan, lanjut pejabat ini, peluang kerja sebenarnya terbuka cukup luas. Beberapa perusahaan membuka kesempatan bekerja untuk ribuan tenaga kerja.

“Tapi mungkin mereka (tenaga honorer) tidak mau melakukan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit. Misal di antaranya menombak tandan buah sawit. Akibatnya, perusahaan mengambil pekerja dari luar daerah,” tegas Laura. (INNA/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button